Gudang BBM Solar Rahasia Tertutup Bebas Beroperasi, APH Diminta Jangan Tutup Mata Dan Seolah Bungkam

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Agu 2026 17:44 5 Tim investigasi nasional

Inhu ( Riau ) – KPKtipikor.id – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat wilayah hukum Indragiri hulu, Riau.

Sebuah gudang rahasia tertutup rapat yang berada di KM 8 Jalan Lintas Sumatera, Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu menjadi perhatian masyarakat setelah diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Awak Media pada Selasa (25/08/2026) menemukan sebuah gudang berpagar seng berwarna merah yang diduga menjadi pusat aktivitas keluar masuknya kendaraan pengangkutan BBM.

Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan atau justru menjadi bagian dari dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dikenakan sanksi ancaman penjara paling lama 6 Tahun dan Denda maksimal Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi telah mendokumentasikan kondisi gudang dari luar lokasi.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pihak terkait sehingga dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Karena itu, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polda Riau, dan Polres Indragiri Hulu didesak untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Team Media

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA