LAHAN KOPERASI MASUK KONSESI TAMBANG, HAK DIPERTANYAKAN: SURAT KUASA DIBAWA KE MEJA PT SINGLURUS PRATAMA

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 06:55 34 Admin KPK

Samarinda, kpktipikor.id — Persoalan hak dan kewenangan atas lahan Koperasi Produsen Al Hilmi Insani Nusantara kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut berhadapan langsung dengan aktivitas pertambangan batu bara yang dikaitkan dengan wilayah konsesi PT Singlurus Pratama (SGP).

Rabu, 2 September 2026, persoalan itu dibawa ke meja pertemuan. Feni Kaligis, yang menyatakan dirinya menerima kuasa dari Koperasi Produsen Al Hilmi Insani Nusantara, hadir bersama pendamping dari KPK Sigap Kaltim, Ahmad Jais, MD.C.JI., C.LWI., serta Kepala Adat Dayak Mandau 10001 Kaltim, Aji Ahmad Ismail.

Pertemuan tersebut mempertemukan pihak Feni Kaligis dengan perwakilan PT Singlurus Pratama, Hepong, bersama penasihat hukum dan staf perusahaan.

Persoalan yang dibawa bukan perkara sepele. Di balik hamparan lahan yang disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan, terdapat klaim mengenai hak koperasi, kewenangan berdasarkan surat kuasa, serta kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurut keterangan pihak Feni Kaligis, pada 10 Januari 2025, Ketua Koperasi Produsen Al Hilmi Insani Nusantara, M. Yusuf, menerbitkan surat kuasa bernomor B-014/Koperasi AL HILMI.IN/1/2025 kepada Feni Kaligis untuk mengurus lahan koperasi.

Surat kuasa inilah yang kini menjadi salah satu dasar pihak Feni Kaligis dalam memperjuangkan kepentingan koperasi.

Pertanyaannya kemudian menjadi tajam: ketika lahan koperasi berada atau bersinggungan dengan wilayah konsesi pertambangan, bagaimana posisi hak koperasi dan siapa yang secara sah memiliki kewenangan untuk mengurus serta memperjuangkan kepentingan atas lahan tersebut?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Dokumen dan dasar hukum harus berbicara.

Sebab dalam persoalan pertanahan dan pertambangan, setiap klaim harus dapat ditelusuri: dari status lahan, alas hak, batas wilayah, legalitas koperasi, surat kuasa, hingga dasar perusahaan menjalankan aktivitas di wilayah yang dipersoalkan.

Pertemuan 2 September tersebut menjadi momentum untuk membuka persoalan itu secara terang.

Pihak yang mengaku memiliki kuasa meminta agar hak dan kewenangannya mendapat kejelasan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan status wilayah yang menjadi lokasi aktivitasnya.

Jangan sampai kepentingan ekonomi bergerak lebih cepat daripada kepastian hak masyarakat dan koperasi.

Apalagi ketika lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara, maka transparansi bukan lagi sekadar kebutuhan administratif. Ia menjadi bagian penting dari upaya mencegah konflik kepentingan dan sengketa yang lebih besar di kemudian hari.

Pendampingan oleh unsur KPK Sigap Kaltim dan unsur adat dalam pertemuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini mulai mendapat perhatian dari pihak-pihak yang menginginkan adanya kejelasan.

Namun, pertemuan tidak boleh berhenti pada foto bersama dan pernyataan.

Apakah lahan tersebut benar merupakan bagian dari hak Koperasi Produsen Al Hilmi Insani Nusantara? Bagaimana statusnya terhadap konsesi PT Singlurus Pratama? Sejauh mana kewenangan Feni Kaligis berdasarkan surat kuasa yang diterbitkan koperasi? Dan apabila terdapat hak yang belum diselesaikan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, data pertanahan, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena ketika menyangkut tanah, koperasi, masyarakat, dan aktivitas pertambangan, tidak boleh ada hak yang dibiarkan menggantung dan tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa dasar yang jelas.

Buka dokumennya. Jelaskan status lahannya. Terangkan kewenangannya. Dan selesaikan persoalan haknya secara terang.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang terlibat dalam pertemuan. Klaim mengenai status lahan, kewenangan berdasarkan surat kuasa, dan hak para pihak masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA