MANDREHE UTARA — kpktipikor.id – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Mandrehe Utara. Kali ini, SPBU yang berada di Desa Hilimayo diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi ke sejumlah jeriken dan drum plastik pada malam hari, sementara sebagian masyarakat disebut kerap mengalami kesulitan memperoleh BBM.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.59 WIB.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh awak media di lapangan, terlihat sebuah kendaraan berada di area SPBU dengan sejumlah wadah penampung, yang disebut terdiri dari sedikitnya enam jeriken dan empat drum plastik berukuran besar, diduga sedang digunakan dalam aktivitas pengisian BBM.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme dan peruntukan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Pertanyaan Publik: Mengapa BBM Disebut Habis pada Siang Hari, Namun Ada Aktivitas Malam Hari?
Sejumlah warga menyoroti pola operasional SPBU Hilimayo yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius.
Masyarakat mempertanyakan dugaan bahwa SPBU hanya beroperasi dalam waktu terbatas pada siang hari dan kemudian ditutup dengan alasan persediaan BBM telah habis. Namun, pada malam hari, muncul dugaan adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah penampung dalam jumlah tertentu.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan kondisi tersebut.
«“Kalau memang BBM sudah habis untuk masyarakat pada siang hari, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana kemudian ada aktivitas pengisian pada malam hari,” ujarnya.»
Persoalan tersebut menjadi penting karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat perhatian khusus pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
Apabila dugaan penyaluran tidak sesuai ketentuan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk kegiatan sehari-hari dan mata pencaharian.
Jurnalis Mengaku Mendapat Perlakuan Intimidatif Saat Meliput
Situasi di lokasi dilaporkan semakin memanas ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi dan mendokumentasikan aktivitas tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, seorang petugas di lokasi diduga memberikan respons yang tidak kooperatif terhadap pertanyaan jurnalis. Dalam peristiwa itu, muncul ucapan yang dinilai bernada penolakan terhadap kegiatan peliputan.
Awak media juga mengaku terjadi tindakan yang diduga berupa intimidasi verbal dan upaya menghalangi pengambilan foto maupun video.
Tidak hanya itu, lampu operasional di area SPBU disebut tiba-tiba dipadamkan ketika aktivitas peliputan berlangsung.
Apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang sah, persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius.
Namun demikian, untuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, diperlukan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukti, saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Mandrehe Disebut Langsung Merespons Laporan
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Mandrehe, menurut informasi yang diperoleh awak media, merespons laporan tersebut dengan melakukan patroli dan bergerak menuju lokasi SPBU.
Namun, ketika petugas tiba di sekitar lokasi, kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut disebut sudah tidak berada di tempat.
Jarak dan kondisi geografis dari markas Polsek menuju lokasi SPBU disebut menjadi salah satu kendala dalam upaya merespons laporan secara cepat.
Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya dilakukan setelah adanya laporan, melainkan melalui patroli dan pengawasan rutin.
BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
Penyaluran BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dan kelompok tertentu yang membutuhkan.
Karena itu, penggunaan atau penyaluran BBM subsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengisian BBM ke dalam jeriken atau wadah tertentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, aktivitas tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk jenis BBM, jumlah yang dibeli, tujuan penggunaan, identitas pembeli, dokumen pendukung, serta ada atau tidaknya rekomendasi dari instansi berwenang.
Dalam konteks hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang objektif untuk membedakan antara pembelian yang dilakukan sesuai prosedur dan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kemerdekaan Pers Juga Harus Dijamin
Di sisi lain, insiden yang dialami awak media juga menjadi perhatian tersendiri.
Pers memiliki fungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak untuk mencari dan memperoleh informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.
Dengan kata lain, dugaan intimidasi terhadap jurnalis perlu diperiksa secara objektif, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak SPBU, saksi di lokasi, aparat keamanan, serta memeriksa dokumentasi yang tersedia.
Masyarakat Minta Pengawasan Tidak Berhenti pada Patroli Sesaat
Sejumlah warga Mandrehe Utara mendorong aparat kepolisian dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional SPBU, termasuk data stok BBM, jadwal distribusi, rekaman transaksi, serta pihak-pihak yang melakukan pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau drum.
Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran.
Masyarakat juga meminta agar aparat menindak tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
Pertamina Didorong Melakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan Internal
Selain aparat penegak hukum, pihak Pertamina juga didorong untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap operasional SPBU Hilimayo.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain:
– Apakah aktivitas pengisian BBM ke jeriken dan drum pada malam hari telah sesuai prosedur?
– Siapa pihak yang membeli BBM tersebut?
– Untuk keperluan apa BBM digunakan?
– Apakah terdapat dokumen atau rekomendasi resmi?
– Bagaimana kondisi stok dan penyaluran BBM kepada masyarakat pada hari kejadian?
– Apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional SPBU?
Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan resmi, masyarakat berharap sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata dilakukan berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, pihak pengelola SPBU juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Menunggu Klarifikasi Pihak SPBU
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU Hilimayo, Kecamatan Mandrehe Utara, perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait seluruh dugaan yang mencuat.
Keterangan resmi dari pihak SPBU sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, termasuk mengenai aktivitas pengisian BBM pada malam hari dan insiden yang terjadi saat awak media melakukan peliputan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan temuan di lapangan. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Masyarakat Mandrehe Utara kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian dan pihak Pertamina. Pertanyaannya sederhana: apakah dugaan tersebut akan diperiksa secara terbuka dan profesional, atau justru kembali menjadi persoalan yang hilang tanpa kejelasan?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU Hilimayo, Pertamina, kepolisian, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
(Sadawa)
Tidak ada komentar