Status Tersangka Bukan Vonis, YBH Pegasus Ingatkan Publik Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Sep 2026 11:01 6 Korlip Nasional

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengajar mengaji di Kabupaten Banyuwangi terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala meminta agar persepsi publik tidak mendahului proses peradilan yang sedang berjalan.

 

Ketua Umum YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menggarisbawahi bahwa tindakan penangkapan maupun penetapan status hukum seseorang tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan.

 

“Tindakan penangkapan sepenuhnya merupakan prosedur teknis dalam tahap penyidikan, bukan sebuah petikan putusan hakim. Penetapan tersangka semata-mata menandai bergulirnya proses penegakan hukum. Kepastian mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan pidana sepenuhnya bergantung pada pembuktian formal di muka sidang,” ujar Joko Hariyanto, S.H., Selasa (1/9/2026).

 

Pentingnya Prosedur Pembuktian Hukum

 

Secara normatif, penetapan status tersangka mengacu pada ketentuan Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

 

Dalam regulasi baru tersebut, tepatnya pada Pasal 91, penyidik juga diwajibkan menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan dilarang membangun opini atau tindakan yang menggiring pada praduga bersalah selama proses penyidikan.

 

Ketentuan ini menguatkan prinsip dasar hukum acara pidana bahwa penetapan status hukum bukanlah kesimpulan akhir atas tuduhan yang disangkakan.

 

Hal tersebut senada dengan amanat Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pidana hanya sah apabila majelis hakim, berdasarkan alat bukti yang valid menurut hukum, memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa.

 

Menolak Penghakiman Masal dan Opini Publik

 

Joko turut menyoroti bahaya penghakiman oleh netizen (trial by social media) yang kerap mendahului fakta persidangan.

 

Penghormatan terhadap hak-hak hukum warga negara dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap individu yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili wajib diposisikan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

“Apabila terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya adalah pembuktian di jalur hukum. Serahkan seluruh fakta dan alat bukti kepada pihak penyidik serta majelis hakim. Publik sebaiknya tidak mengambil alih peran institusi peradilan dengan melayangkan vonis subjektif melalui media sosial,” tutur Joko.

 

Mekanisme Uji Hukum yang Sah

Bagi pihak yang menilai terdapat kekeliruan prosedur dalam tindakan aparat penegak hukum, sistem peradilan telah menyediakan saluran resmi melalui mekanisme praperadilan.

 

Berdasarkan Pasal 158 hingga Pasal 164 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang menguji keabsahan tindakan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan.

 

Oleh karena itu, jika terdapat keberatan atas tindakan penyidik, penyesuaian harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan lewat aksi perlawanan opini publik.

 

Mengawal Hak Hukum Tanpa Membenarkan Perbuatan

 

YBH Pegasus Patalala menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada pihak yang bersengketa bukan bentuk pembenaran atas substansi perbuatan yang disangkakan.

 

“Kami tidak berada dalam posisi menyatakan klien kami pasti benar atau pihak pelapor salah. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh tahapan hukum berlangsung secara adil, objektif, dan memberikan ruang pembelaan yang seimbang bagi para pihak,” kata Joko.

 

Ia menambahkan, apabila persidangan nantinya memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, semua pihak wajib mematuhi putusan tersebut. Sebaliknya, selama persidangan belum mengetuk palu final, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati oleh semua elemen masyarakat.

 

“Proses hukum membutuhkan bukti, fakta persidangan, dan argumen pembelaan sebelum melahirkan vonis. Jangan menghakimi seseorang hanya berdasarkan kabar laporan atau tindakan penangkapan,” tegasnya menutupi keterangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA