Kuok – KPKtipikor.id – Dua pelaku Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Kuok dan Desa Gantung Damai, Keduanya merupakan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Penangkapan pertama pada pelaku AJ (26) warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok darinya ditemukan barang bukti sabu-sabu 1,67 gram dan satu Pil Ekstasi berat 0,08 gram yang ditangkap pada Senin (06/07/2026) sekira pukul 22.30 Wib di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok.
Dan penangkapan kedua pada Pelaku BO (42) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok ditangkap di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Darinya temukan barang bukti sabu-sabu dengan 9.09 gram yang diamankan pada Selasa (07/07/2026) sekira pukul 01.30 Wib.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, “Benar dua pelaku kita amankan dan diduga merupakan pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat,”jelasnya.
Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba dan Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku ditemukan saat berada di depan toko Indomaret, tepatnya di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok,”kata Kasat.
Setelah itu pelaku di geledah dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dan 1 butil pil ekstasi dari penggeledahan badannya.
“Pelaku kita interogasi mengakui mendapatkan barang itu dari pelaku BO di Dusun Koto Air Manis Desa Salo,”ujar IPTU Rifles.
Selanjutnya Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku BO yang saat itu berada di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo.
“Pelaku kita geledah ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 2 buah pelastik kantong warna bening yang disimpan didalam kantong celana BO sebelah kanan depan,”tambah Kasat Narkoba.
Lalu pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang di peroleh dari FI di Jl. Bangau Panam Kota Pekanbaru, Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.
Editor : Ayu Amelia
Tidak ada komentar