Ciptakan Jalan Raya Nyaman, Satlantas Polres Cianjur Tegaskan Larangan Knalpot Tidak Standar ( Brong )

waktu baca 1 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 14:45 4 Admin KPK

KPKTIPIKOR.

Cianjur — Sabtu 18 April 2026 – Upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Salah satunya melalui imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Knalpot tidak standar diketahui menjadi salah satu sumber gangguan kenyamanan di jalan raya. Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum, khususnya di kawasan permukiman yang dilalui kendaraan.

Satlantas Polres Cianjur menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot sesuai standar pabrikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain aspek penegakan hukum, pendekatan persuasif juga terus dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan, kesadaran kolektif pengguna jalan dapat meningkat sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

Melalui imbauan ini, masyarakat diajak untuk berperan aktif menjaga kenyamanan bersama di jalan raya dengan mematuhi aturan yang ada. Dengan demikian, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur dapat terus terjaga. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA