Putra Aceh dapat Promosi di Korp Adhyaksa oleh Kajagung RI

waktu baca 1 menit
Selasa, 14 Apr 2026 15:18 5 Admin KPK

Jakarta,kpktipikor.id.– Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyegaran organisasi secara besar-besaran melalui kebijakan reposisi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Langkah strategis ini menyasar tiga putra Aceh yang mendapat promosi jabatan, Selasa (14/4).

​Kebijakan pengobatan dilingkungan kejaksaan agung ini secara resmi diatur dalam Keputusan Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026, tanggal 13 April 2026.

Adapun ketiga putra Aceh yang ikut dalam rombongan pengobatan dan promosi korp Adhyaksa yang dilakukan oleh ST Burhanuddin yait

1.Muhibuddin, SH. MH, yang diangkat menjadi Kepala Kejati (Kajati) Sumatera Utara. sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat

2. Mukhlis, SH dipromosi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

3. Teuku Rahmatsyah, SH,MKn.dipromosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sebelumnya, menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Wakajati NTT).

Red. Kpktipikor.id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA