Jaksa Agung Ganti Kajari Banda Aceh, Aceh Barat dan Aceh Jaya

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Apr 2026 19:33 5 Admin KPK

Jakarta –kpktipikor.id.Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merombak susunan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dengan melakukan rotasi dan pengobatan terhadap 114 orang Pejabat. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan kepala kejaksaan negeri (kajari) di Aceh.Rabu(15/04).

Kebijakan rotasi dan pengobatan ini tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Benar (ada pengobatan), kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan dikutip Selasa (14/4/2026).

Anang menyebut pengobatan-rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga. Tentunya itu ya pasti ada yang mutasi, promosi, dan demosi,” tutur Anang.

Selain posisi kajari, dalam surat itu juga terdapat pemeliharaan dan rotasi sejumlah Kepala Subdirektorat hingga Asisten di lingkungan Kejaksaan.

Berikut daftar Nama Kajari di Aceh yang baru:

1. Bobbi Sandri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh

2. Irfan Nirwana Satriyadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat

3. Badri Wasil sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.(sudar).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA