Deli Serdang 16 Juni 2025.kpktipikor.id
Saat ini pemerintah sedang giat giatnya menggelontorkan dana untuk pembangunan infrastruktur yang di biayai oleh negara yang mana dana tersebut dari hasil peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak, namun sangat di sayangkan banyak sekali proyek yang di kerjakan tanpa papan informasi yang membuat masyarkat merasa bingung dari mana asalnya dan berapa anggarannya.
Hal Ini juga banyak terjadi kabupaten Deli Serdang yang mana dalam pekerjaan proyek drainase di lapangan tidak menyertakan atau tidak memasang papan informasi dan seolah olah pekerjaan proyek memang sengaja di sembunyikan dan tidak transparan dan baru ketika mendapat sorotan baik dari Media maupun LSM , baru di buatkan dan di pasang papan informasi nya.
Setiap masyarakat berhak tahu setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari negara yang mana itu juga uang masyarakat, jika ada ada pekerjaan proyek pemerintah tanpa di sertai papan informasi berarti masyarakat sudah di bohongi dan ini jelas sudah melanggar undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, yang mana setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.
Warga setempat kecamatan hamparan perak yang tidak mau namanya di publikasi di media ini,Menyebutkan pekerjaan drainase sudah beberapa hari ini dikerjakan Jumat (13/06/2025)
“Ini jadi pertanyaan masyarakat yang melintas Jalan kelambir lima kampung apa mungkin PPK dari dinas SDA BMBK Deli Serdang,Diduga sengaja tidak memasang papan nama proyek,bila pihak pelaksana proyek drainase Engan membuat papan proyek tersebut, dan tidak dapat dijumpai di lapangan bukankah sudah jelas kalau papan nama proyek harus terpasang selama kegiatan proyek drainase berlangsung.
Selain itu, pekerja proyek tidak memakai alat pelindung diri(k3)Namun pekerja saat dilapangan mengabaikannya.
“Saat awak media saat melintasi di lokasi di lapangan hampir tidak satu pun pekerja drainase tidak memakai alat pelindung diri(k3),Seharusnya dalam pekerja di proyek selalu memakai SOP.
Dalam Pasal 89-95 UU Nomor 1 Tahun 1970 sudah mengatur tentang perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi adalah mewajibkan pihak-pihak yang terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman .
Diketahui, Pelanggaran terhadap UU K3 dapat dikenai sanksi,Seperti pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.
Pemilik perusahaan, manajer keselamatan, dan pengawas K3. Pelanggaran dapat terjadi karena lalai dalam menyediakan peralatan K3,Tidak memberikan pelatihan yang memadai, atau tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di saat mau kompirmasi team media melalui wa dari PPK Deli Serdang belum memberikan jawaban sampai berita ini di publikasi.
Upaya media ini tidak sampai di situ, juga berusaha untuk menghubungi Bapak Agus Salim Lubis PPK dinas SDA BMBK Deli Serdang belum ada responnya juga .
( SANDI/Team)
Kaparwil Sumut
Tidak ada komentar