Dugaan Galian C Ilegal di Gomo Disorot: Operasi Lama, Izin Tak Jelas, Risiko Lingkungan Menguat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 08:36 1 Korwil Nias

Nias Selatan, kpktipikor — 2 Mei 2026

Aktivitas galian C dan operasional stone crusher di bantaran Sungai Gomo–Susua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengarah pada praktik usaha tanpa kejelasan legalitas, meskipun kegiatan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.

 

Temuan ini mengemuka setelah ALIANSI PEMUDA HARAPAN NIAS SELATAN (APH NISEL) melakukan investigasi lapangan, diperkuat oleh laporan warga yang merasakan langsung dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar.

 

Operasi Berjalan, Transparansi Absen

Di lokasi, aktivitas pemecahan batu terpantau berlangsung aktif dan berada sangat dekat dengan aliran sungai.

 

Namun, tidak ditemukan papan informasi perizinan yang lazim dipasang pada kegiatan usaha resmi.

 

Koordinator APH NISEL, Faudu Nasekhi Bawamenewi, menilai kondisi ini sebagai indikasi lemahnya transparansi.

 

“Kegiatan berjalan, tetapi tidak ada kejelasan legalitas di lapangan. Ini memunculkan pertanyaan besar,” ujarnya.

 

Ketiadaan informasi perizinan menjadi titik awal kecurigaan bahwa aktivitas tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Klaim Izin Tanpa Bukti

Sorotan semakin tajam setelah muncul keterangan dari pemilik usaha, Fajar Laia, ST, yang mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, klaim tersebut tidak disertai bukti dokumen resmi saat diminta.

 

Lebih jauh, pihak pengelola disebut menyampaikan bahwa izin masih dalam proses. Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan fakta bahwa aktivitas usaha diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

“Jika izin masih dalam proses, atas dasar apa kegiatan ini berjalan selama ini?” kata Faudu, mempertanyakan konsistensi tersebut.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Infrastruktur

Di luar persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi isu krusial.

Aktivitas di bantaran sungai berpotensi memicu erosi tebing, pendangkalan aliran, hingga penurunan kualitas air.

 

Kondisi ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Lebih jauh, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari jembatan penghubung strategis yang melayani beberapa kecamatan, termasuk Gomo, Siduaori, Mazo, Idanotae, Ulu Idanotae, Umbunasi, hingga Boronadu.

Jika kerusakan tanah terus berlanjut, infrastruktur vital tersebut berpotensi terdampak.

 

“Ini bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ada potensi risiko keselamatan masyarakat,” tegas Faudu.

 

Potensi Pelanggaran Berlapis

Secara hukum, jika dugaan ketiadaan izin terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Minerba, hingga aturan terkait sumber daya air dan tata ruang.

 

Konsekuensinya tidak ringan: sanksi administratif, penghentian operasi, hingga ancaman pidana dengan hukuman penjara dan denda besar.

Bahkan, pihak-pihak yang mengetahui namun membiarkan praktik tersebut dapat ikut dimintai pertanggungjawaban.

 

Uji Ketegasan Aparat

APH NISEL mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Mereka juga meminta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, dan Balai Wilayah Sungai turun langsung ke lokasi.

 

Desakan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi pembiaran.

 

“Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” ujar Faudu.

 

Siap Dibawa ke Level Lebih Tinggi

Sebagai langkah lanjutan, APH NISEL menyatakan siap melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Polda Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kejaksaan Tinggi, apabila tidak ada respons konkret dalam waktu dekat.

 

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Nias Selatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas operasional maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna memastikan keberimbangan informasi.

(Nov

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA