Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Polres Kediri Bersama PKDI Sepakati Penguatan Siskamling

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 12:08 5 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

KEDIRI — Kepala desa diimbau untuk bertindak sigap dan tidak pasif saat menghadapi desas-desus atau informasi tanpa verifikasi yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Teguran serta imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., kala menggelar tatap muka bersama Ketua Paguyuban Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Kediri dan jajaran kepala desa di Rumah Makan Mak Gembrot, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026) malam.

Forum silaturahmi tersebut menjadi ajang diskusi mengenai stabilitas keamanan lingkungan, dinamika tata kelola pemerintahan desa, hingga pemetaan potensi pergerakan massa. Dalam kesempatan itu, Kapolres menekankan pentingnya peran krusial para lurah atau kepala desa sebagai garda terdepan komunikasi publik.

“Isu-isu yang kebenarannya masih simpang siur jangan sampai langsung ditelan mentah-mentah apalagi disebarluaskan. Para kepala desa memiliki posisi sentral untuk mengedukasi warga agar tidak gampang terhasut,” ujar AKBP Latif.

Sebagai langkah konkrit, perwira menengah kepolisian tersebut mendorong pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap wilayah. Keterlibatan aktif elemen masyarakat dinilai ampuh untuk mendeteksi potensi konflik lebih awal, terutama menjelang berbagai kegiatan yang berpotensi melibatkan pergerakan massa dalam jumlah besar.

“Kondusifitas wilayah tidak bisa sepenuhnya digantungkan kepada aparat kepolisian semata. Kesadaran warga lewat Siskamling serta komunikasi yang intensif justru menjadi benteng utama dalam mencegah potensi gangguan ketertiban sejak dini,” imbuhnya.

Kepastian Hukum Administrasi Desa

Selain faktor keamanan, pertemuan tersebut juga membedah isu krusial terkait keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa. Hal ini mengingat adanya masa jabatan kepala desa yang memasuki purna tugas pada 2026, sementara regulasi teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum secara resmi diterbitkan.

AKBP Latif mewanti-wanti agar jajaran pemerintah desa tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan bersabar menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun daerah, serta menghindari pengambilan keputusan strategis yang berlandaskan spekulasi.

Sementara dalam pelaksanaan program pembangunan desa, pihak kepolisian menyarankan agar mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) selalu dikedepankan dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna menjamin legalitas serta akuntabilitas administrasi.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua PKDI Kabupaten Kediri, Don Vito Gus Bhaki, menyambut baik ruang dialog langsung yang dibuka oleh jajaran Polres Kediri. Menurutnya, sinergi ini sangat krusial untuk memetakan dan menyelesaikan berbagai dinamika lokal.

Arahan serta hasil kesepakatan dalam pertemuan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran kepala desa se-Kabupaten Kediri demi menjaga iklim daerah tetap aman dan kondusif. Sumber berita: (Red Kurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA