Refleksi Kasus Sengketa Merek: Mahasiswa UNINUS Ajak Pelaku Usaha Desa Mekarbakti Amankan Legalisitas Produk

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Agu 2026 13:28 6 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SUMEDANG — Urgensitas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menjadi sorotan. Bergerak dari kondisi tersebut, tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nusantara (UNINUS) 2026 Posko 41 dan 42 menggelar program edukasi hukum bagi masyarakat Desa Mekarbakti, Kabupaten Sumedang.

Langkah ini diambil untuk menumbuhkan kesadaran para pengusaha lokal agar tidak sekadar berfokus pada inovasi serta pemasaran, melainkan juga sigap membentengi identitas bisnis mereka dengan payung hukum yang sah.

Ketua Kelompok KKN UNINUS Posko 41 dan 42, Teguh Setia Wiguna, menyampaikan bahwa agenda penguatan HKI ini dirancang sebagai program pamungkas pengabdian mereka di Desa Mekarbakti. Pihaknya berharap edukasi ini menjadi warisan pengetahuan yang berkelanjutan bagi warga setempat.

Acara resmi dibuka oleh Ketua BPD Desa Mekarbakti, Aban Achmad Sobana, dilanjutkan dengan sambutan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Gunawan, S.H., S.Pd., M.H., sebelum memasuki sesi pemaparan inti oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Hendri Darma Putra, S.H., M.H.

Bukan Cuma Kualitas, Legalitas Identitas Produk Jadi Kunci
Dalam sesi materi, Hendri menegaskan bahwa HKI merupakan instrumen penting untuk menjamin hak ekonomi atas karya kreatif dan identitas bisnis. Menurutnya, mutu produk yang tinggi belum menjamin keamanan usaha jika aspek legalitasnya terabaikan.

Beberapa cakupan HKI yang erat kaitannya dengan skala UMKM meliputi:

Merek & Hak Cipta: Perlindungan untuk nama usaha, logo, hingga konten media sosial (foto dan video promosi).

Desain Industri, Paten, & Indikasi Geografis: Perlindungan pada keunikan bentuk fisik kemasan, rekayasa teknologi produk, hingga ciri khas komoditas wilayah.

“Sangat disayangkan jika sebuah usaha yang dibangun dengan susah payah dari nol—mulai dari branding hingga penetrasi pasar—tiba-tiba harus kehilangan hak atas namanya hanya karena didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain,” tegas Hendri di hadapan para peserta.

Belajar dari Kasus Sengketa di Pengadilan Niaga

Guna memberikan gambaran nyata, Hendri membedah sejumlah rekam jejak sengketa merek yang pernah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui studi kasus tersebut, peserta diajak melihat langsung betapa vitalnya kepastian status pendaftaran resmi di mata hukum.

Membangun citra brand memerlukan investasi waktu dan biaya yang tak sedikit. Tanpa adanya pendaftaran HKI sejak dini, pelaku usaha rentan tersandung masalah hukum apabila muncul klaim kemiripan nama dari pihak luar.

Oleh sebab itu, para pengrajin dan produsen di Desa Mekarbakti diimbau untuk rajin melakukan penelusuran merek (trademark search) sebelum mengekspansi jangkauan pasar.

Pemetaan Potensi Lokal Desa Mekarbakti

Kegiatan edukasi ini juga memacu warga untuk menginventarisasi beragam komoditas lokal Mekarbakti yang berpotensi memiliki nilai HKI, di antaranya:

Kuliner Tradisional: Tapai dan peuyeum khas daerah.

Kreativitas & Peternakan: Hasil kerajinan tangan serta olahan turunan peternakan.

Aset Digital: Desain kemasan, identitas visual logo, hingga materi siaran promosi.

Inisiatif ini membuktikan bahwa HKI bukan sekadar monopoli korporasi besar. UMKM pedesaan pun memiliki aset intelektual bernilai tinggi yang berhak mendapatkan jaminan hukum demi keberlanjutan bisnis jangka panjang. Sumber berita: (Red Dwipan dan Kurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA