Tergiur Skema Arisan MeAow, Enam Korban di Jatim Rugi Rp 4,07 Miliar

waktu baca 1 menit
Jumat, 6 Nov 2026 17:54 8 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Iming-iming keuntungan dalam skema arisan kembali memakan korban. Sebanyak enam orang pelapor mendatangi Polda Jawa Timur setelah mengalami kerugian kolektif mencapai Rp4.075.221.000 (Rp 4,07 miliar) akibat mengikuti Arisan MeAow.

Kasus ini bermula dari penawaran pelbagai skema transaksi keuangan yang dikelola oleh pengurus arisan, mulai dari sistem arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga penawaran dana pinjaman. Para peserta diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui rekening bank. Namun, saat waktu pencairan atau jatuh tempo tiba, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Dalam pelaksanaannya, para peserta menyetorkan dana melalui transfer. Namun, berdasarkan laporan korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sebagaimana diperjanjikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Atas kasus tersebut, polisi telah menahan seorang perempuan berinisial MCL yang mengelola kegiatan arisan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus akan terus berjalan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA