Sengketa Lahan di Silo Jember: Perbedaan Nomor Persil Memicu Laporan Pidana ke Polres

waktu baca 1 menit
Sabtu, 17 Okt 2026 10:06 13 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JEMBER — Kasus dugaan penyerobotan tanah dan perusakan papan imbauan di Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, resmi memasuki ranah hukum. Supari alias Pak Niti (80), melalui penasihat hukumnya, mengambil langkah tegas melaporkan perkara ini ke Mapolres Jember pada Jumat (16/10/2026) setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen pertanahan.

Permasalahan ini mencuat ketika ada pihak tertentu yang mengklaim hak atas tanah milik Pak Niti dengan dalih telah melakukan transaksi jual beli dengan saudara kandung pelapor. Akan tetapi, pemeriksaan dokumen pertanahan menunjukkan adanya janggalan substansial. Berkas yang dijadikan pegangan oleh pihak pengklaim tidak selaras dengan akta kepemilikan yang dikantongi oleh Pak Niti, terutama menyangkut nomor persil dan rincian administratif lainnya.

Situasi memanas setelah banner imbauan larangan menguasai lahan yang dipasang oleh Pak Niti mendadak dirusak. Tindakan perusakan alat peraga imbauan ini dinilai sebagai bentuk iktikad tidak baik yang berpotensi melanggar hukum.

Kuasa hukum pelapor, Winarsih, S.H., menyatakan keberatan keras atas tindakan pihak pengklaim yang dinilai tidak memiliki dasar bukti kepemilikan yang sesuai. Pihak kuasa hukum memilih menempuh jalur penegakan hukum guna melindungi hak kepemilikan kliennya serta memastikan kepastian hukum bagi warga senior tersebut. (Tim KPK SIGAP / Sukarya, Nurhasin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA