Sidang Kasus MKKS SMA Tulungagung: Perubahan Keterangan Saksi Buat Terang Kasus Jadi Teka-Teki

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 20:06 9 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

​TULUNGAGUNG – Pengadilan Negeri Tulungagung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan nomor 225/Pidsus/2026/PN.Tlg yang menyeret kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung pada Selasa (27/10/2026). Persidangan yang menyita perhatian publik ini menghadirkan dua saksi pelapor, yakni Kepala SMAN Campurdarat Nining Dwi Rohmawati, M.Pd., serta guru PPPK Bahasa Indonesia SMAN 1 Rejotangan, Dariyanti.

​Agenda pembuktian kali ini diwarnai dinamika baru seputar asal-usul dan peruntukan dana yang ditransfer kepada terdakwa selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LMP) Tulungagung.

​Perubahan Keterangan Sumber Dana

​Dalam keterangannya di bawah sumpah, Dariyanti menyampaikan bahwa pengiriman uang ke rekening terdakwa dilakukan atas perintah atasannya, Drs. Wawan Santosa, M.Pd. Transfer tersebut berlangsung secara berkala dari pertengahan 2025 hingga Maret 2026 dengan nominal yang bervariasi.

​Namun, fakta persidangan menjadi sorotan saat Dariyanti menyebut dana yang dikirimkan tersebut berasal dari uang pribadinya atau suaminya yang kemudian diganti oleh Wawan. Dariyanti mengaku tidak mengetahui tujuan pasti dari pengiriman dana tersebut. Keterangan ini berbanding terbalik dengan kesaksian Wawan Santosa pada persidangan sebelumnya, Selasa (20/10/2026), yang menyatakan bahwa uang tersebut bersumber dari pinjaman sementara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Sorotan Kejanggalan BAP dan Persidangan

​Sejumlah perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan juga mengemuka. Di hadapan Majelis Hakim, Dariyanti mengklarifikasi posisinya sebagai pembantu bendahara, berbeda dari BAP yang mencatatnya sebagai bendahara.

​Selain itu, saat tim kuasa hukum terdakwa mendalami legalitas serta identitas 11 korban yang tercantum dalam BAP, saksi mengaku tidak mengenal sebagian besar nama yang tertera. Di sisi lain, saksi menggambarkan kondisi Wawan yang selalu diliputi rasa takut setiap kali memberikan instruksi pengiriman uang.

​Meski Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti berupa nomor rekening dan lembar bukti transfer, peruntukan dan asal-usul pasti dana tersebut masih belum terarah secara pasti dalam persidangan.

​Panglima LP-RI Siap Mengawal Hingga Tuntas

​Jalannya persidangan turut dipantau langsung oleh Panglima LP-RI DPP sekaligus Ketua Umum Delta Force, Junaedi Tanjung, bersama jajaran Delta Force Karesidenan Kediri. Usai persidangan, Junaedi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi transparansi publik.

​Junaedi menggarisbawahi pentingnya objektivitas Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam menguji ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan saksi. Ia mengecam keras segala bentuk potensi penyimpangan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara dan menegaskan bahwa anggaran tersebut harus diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik.

​Perkara ini sendiri berawal dari laporan tiga lembaga swadaya masyarakat—yakni GMBI, LSM CAKRA, dan PKTP—terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BPOPP pada 11 SMA dengan nilai sebesar Rp12,5 juta. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari dua saksi fakta dan tiga saksi ahli. Sumber berita: (Red Huntoro)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA