Sengketa Lahan Bulusan Memasuki Hari Ketujuh, AMBB dan Pemilik Tanah Desak Kejelasan Legalitas PT Bosowa

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2026 18:28 6 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI — Konflik pertanahan di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terus memanas. Memasuki hari ketujuh, Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) bersama gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan insan pers kembali menggelar konsolidasi serta pengawalan di lokasi sengketa lahan yang kini berada dalam penguasaan terminal PT Misi Mulia Petronusa (Bosowa) Gas Banyuwangi.

Aksi yang dipusatkan di sekitar kawasan operasional depo LPG tersebut dihadiri langsung oleh Rahmat selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, Koordinator AMBB Mas Angglek, serta aktivis lokal M. Yunus Wahyudi.

Dalam keterangannya, Rahmat meluapkan kekecewaannya terhadap penguasaan fisik tanah oleh pihak perusahaan. Ia menilai proses peralihan atau pemanfaatan lahan tersebut minim transparansi dan kejelasan hukum.

Menurutnya, pihak keluarga masih memegang dokumen asli kepemilikan tanah. Di sisi lain, muncul dugaan tumpang tindih sertifikat (overlapping) atas nama perusahaan yang saat ini dikabarkan dalam status pemblokiran.

“Kami datang hanya untuk menuntut keadilan dan kepastian legalitas. Persoalan ini harus segera dibuka secara terang benderang. Kami memohon perhatian serius serta fasilitasi penyelesaian dari BPN, DPRD Banyuwangi, Bupati, hingga pemerintah pusat,” tegas Rahmat di lokasi.

Sementara itu, aktivis M. Yunus Wahyudi menyuarakan hal senada. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan aksi moral demi membela keadilan hak warga lokal. Menurut Yunus, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan manajemen PT Bosowa harus bersikap kooperatif serta terbuka guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Di area perbatasan depo, aparat kepolisian tampak menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi. Langkah pengamanan ketat ini diterapkan guna memitigasi potensi gangguan keamanan pada fasilitas vital penampungan dan distribusi LPG yang tergolong kawasan berisiko tinggi (high-hazard zone).

Hingga laporan ini disusun, redaksi masih berupaya mendapatkan ruang konfirmasi resmi serta tanggapan tertulis dari pihak manajemen PT Misi Mulia Petronusa (Bosowa) maupun BPN Kabupaten Banyuwangi demi menghadirkan informasi yang berimbang terkait keabsahan sertifikat dan perizinan lahan tersebut. Sumber berita: (Red Kurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA