Satsamapta Polres Halsel Kembali Amankan Miras Cap Tikus di Salah satu Kios Di Desa Tomori

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 10:08 20 Admin KPK

Halsel, kpktipikor.id – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dibuktikan melalui patroli dan razia rutin yang ditingkatkan. Kali ini, Personel Satuan Samapta kembali berhasil mengamankan 35 kantong/botol miras tradisional jenis Cap Tikus dari sebuah kios di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, yang diduga masih nekat melakukan aktivitas penjualan miras meski telah berulang kali ditindak aparat kepolisian.Selasa (07/07/2026).

 

Kegiatan diawali dengan patroli dialogis di seputaran wilayah Kota Labuha dan kawasan sekitarnya guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Dalam patroli tersebut, personel juga menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi peredaran minuman keras. Upaya preventif ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Halmahera Selatan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

 

Patroli kemudian dilanjutkan dengan razia di sejumlah kios yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin. Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kios yang berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, petugas menemukan sebanyak 35 kantong/botol miras jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit 2 Dalmas Satsamapta Polres Halmahera Selatan, Aipda Suparto Umacina, bersama personel Satsamapta. Berdasarkan hasil pemantauan, kios tersebut diketahui bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas penjualan miras. Meski telah beberapa kali diberikan tindakan oleh pihak kepolisian, pemilik kios diduga masih mengulangi perbuatannya dengan tetap memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

 

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa Polres Halmahera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat, Patroli dan razia akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan masing-masing. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Halmahera Selatan yang bebas dari peredaran miras serta terhindar dari berbagai potensi gangguan kamtibmas.(Muksin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA