Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di SPBU Cadika

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 08:46 17 Tim investigasi nasional

Bungo, KPKtipikor.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial MIB alias IP (24) diamankan polisi di kawasan SPBU Cadika, RT 006/RW 002, Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Kamis (13/08/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Cadika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat berada di SPBU Cadika, petugas melihat seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut dengan disaksikan salah seorang karyawan SPBU.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram.

Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi seperempat butir pil warna hijau-kuning yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon seluler merek iPhone dan Oppo, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet hitam berlogo Honda, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong ukuran sedang, satu tas sandang hitam, serta uang tunai Rp 620 ribu.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar Bambang.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.

Polres Bungo melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

#PolresBungo #Satresnarkoba #Bungo #MuaraBungo #BungoTerkini #Jambi #JambiTerkini #BeritaJambi #InfoBungo #Narkoba #BerantasNarkoba #Sabu #Ekstasi #KabarBungo #BeritaTerkini #InfoJambi #Viral #ViralJambi #BeritaViral #BreakingNews #fyp

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA