Polsek Singingi Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Via Call Center 110, 13 Unit Sitingkai PETI Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 18:50 7 Tim Investigasi Nasional

Kuantan Singingi – kpktipikor.id – Polsek Singingi bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (21/05/2026).

Kegiatan penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas PETI di Kelurahan Muara Lembu, tepatnya masuk dari jalan depan Puskesmas Muara Lembu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan menurunkan personel ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan.

“Setelah menerima informasi dari Operator Call Center 110 Polres Kuansing, personel Polsek Singingi segera melakukan tindak lanjut ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil pengecekan ditemukan peralatan PETI berupa 13 unit sitingkai yang kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” ujar AKP Azhari.

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo P. S.H., bersama personel gabungan dari fungsi Reskrim, Intelkam, Propam dan Samapta Polsek Singingi.

Adapun personel yang terlibat yakni Kanit Propam AIPTU M Hairunnas S.H., Kanit Intel AIPDA Eri Darmadi SE, BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIGADIR M Arif S.H., BRIPDA Winter Sidabutar, BRIPDA Firman Abdi dan BRIPDA Arya Ramadinata.

Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan nihil karena peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat.

AKP Azhari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun kegiatan lain yang melanggar hukum di wilayahnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan,” Pungkas Kapolsek.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

 

Penulis : Ayu Amelia Tim Investigasi Nasional

Tim Investigasi Nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA