KPKTIPIKOR. ID -Serang — Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Provinsi Banten menjadi wujud kolaborasi konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, Rabu (22/4/2026).
Arief menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya bersifat administratif semata. “Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas, ” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kinerja, terutama dalam menghadapi persoalan pertanahan yang semakin kompleks, termasuk praktik mafia tanah. Menurutnya, peran Kejaksaan Tinggi menjadi sangat strategis dalam mendukung BPN, khususnya dalam aspek penegakan hukum.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa BPN pada dasarnya melakukan pemeriksaan secara administratif ( formal ), sementara dalam proses hukum diperlukan pembuktian secara materiil. “Di sinilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan, agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif ,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai komunikasi yang intens selama ini menjadi kunci utama dalam membangun kolaborasi yang kuat.
“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerja sama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkap Harison.
Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah. “Kita tinggal menjalankan kebijakan pemerintah secara tepat ( Proper ), hati-hati ( Prudent ), serta dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas BPN. Ia menegaskan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan, baik Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ), maupun bidang lainnya, siap berkolaborasi.
“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan penguatan kerja sama hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Unu Ibnudin; Kasubdit Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Bambang Trihartanto Suroyo; Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Darman Satia HS; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Anugerah Satriwibowo; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, GOyandi Dwi Ammar; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi. ( Toni )
Tidak ada komentar