Ketua DPD PJI Sulsel Kutuk Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Takalar*

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 06:56 5 Admin KPK

*Ketua DPD PJI Sulsel Kutuk Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Takalar*

 

Makassar.KPK Tipikor Id Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, mengutuk keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis media online Takalar, Sholeh Sibali. Pernyataan itu disampaikan di Takalar, Minggu 24 Mei 2026.

 

Dugaan tindakan kekerasan dilakukan oleh seorang pria berinisial BB terhadap Sholeh Sibali saat korban berada di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

 

Peristiwa terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.55 WITA. Menurut korban, pelaku datang dalam kondisi emosi dan langsung melakukan kekerasan di lokasi kejadian.

Sholeh menuturkan, pelaku mengambil barang di atas meja dan melemparkannya ke arah wajahnya. Setelah itu, pelaku turun dari motor dan memukul berulang kali menggunakan buku tebal milik petugas keamanan.

 

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, perut, dan tangan. Selain dipukul, Sholeh mengaku dicaci maki, diludahi, dan menerima ancaman pembunuhan.

Korban menduga kemarahan pelaku dipicu pemberitaan Januari 2026 lalu terkait dugaan KDRT dan penganiayaan anak terhadap mantan istri dan anak kandungnya. Pelaku menganggap informasi tersebut sebagai hoaks.

 

Akbar Hasan Noma Dg Polo menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Ia meminta Kapolres Takalar segera menangkap pelaku.

 

Kami minta Kapolres Takalar segera menangkap pelaku dugaan pemukulan terhadap saudara Sholeh Sibali. Kekerasan terhadap wartawan mencederai demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Akbar kepada media.

 

Ia juga meminta Polres Takalar menangani kasus secara profesional dan tidak terkesan lamban. Menurutnya, jika aparat tidak mampu menuntaskan, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar.

Akbar menekankan profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayah hukum mana pun.

 

Usai kejadian, Sholeh Sibali telah melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan ke Polres Takalar pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia berharap laporan segera ditindaklanjuti secara profesional.

 

DPD PJI Sulsel menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi profesi itu menegaskan komitmen menjaga keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan

 

Pewarta DIAN. R

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA