Kongkalikong Penyalahgunaan Kewenangan Dana Pokir (Pokok Pikiran) Proyek Berkedok Program Prioritas Oleh Dua Lembaga Penyelenggara Pemerintah Eksekutif Dan Legislatif Di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua.

waktu baca 5 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 21:00 73 kabiro kabupaten sarmi

JAYAPURA PAPUA,-Kpktipikor.id- Sejumlah Anggota DPRK Kabupaten Sarmi dan Sekertaris DPRK Sarmi, serta beberapa kepala OPD dilingkungan pemerintah daerah Sarmi terlibat kongkalikong dalam menentukan Sejumlah Paket Pekerjaan dengan melakukan Penyalahgunaan kewenangan dana Pokir (Pokok Pikiran) dan pembagian paket pekerjaan berkedok “program prioritas” adalah celah korupsi yang melanggar hukum.

Hal ini terungkap setelah seluruh rekaman diskusi WA group Internal Anggota DPRK Sarmi dan Sekretaris DPRK Sarmi (peluncur,.lobi) di akses oleh team redaksi kpktipikor.id serta bukti audio visual percakapan antara beberapa Kepala OPD, elit birokrasi yang singkronkan dengan fakta di lapangan tentang paket pekerjaan berkedok program prioritas.

Penyalahgunaan Kewenangan Dana Pokir dan pembagian paket pekerjaan berkedok program prioritas sudah pasti menyeret beberapa nama elit birokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan di kabupaten Sarmi.

Semua bukti (kontrak dan dokumen pendukung lainnya) telah dilaporkan dan terregistrasi.

Sebagian Percakapan dalam WA group Internal Anggota DPRK Sarmi, ;

“Tanda kuning itu proyeknya sudah di Terima dan sdh di kerjakan oleh Dewan tsbt. Yang putih sedang dlm proses ke dinas yg di tujuh Jadi satu orang Dewan memiliki senjumlah kegiatan” (Tanda Kuning adalah List pembagian paket pekerjaan)

“Data ini menunjukkan bahwa seluruh kegiatan di OPD di kuasai dan di kerjakan oleh Dewan. Maka kamu harus turut transparansi LPC”

Β “Puji Tuhan pak Bupati sdh panggi beliau sdh amankan jadi tdk ada semoga tdk ada aksi lagi πŸ™πŸ™πŸ€²πŸ€²πŸ™πŸ™πŸ™”

“Yg terkait dgn pokir kita anggota komunikasi langsung dgn ibu sekwan”

“Masukan saja pokir kita ganti nama jadi program prioritas DPR karna kata pokir ini sdh pasaran sekali 🀣🀣🀣🀣”

“Sesuai dgn penyampaian pak Bupati dan Pak sekda ke ibu sekwan kemarin rekapan semua ada di ibu sekwan jadi ibu sekwan yg komunikasian lewat kepala opd yg ada program prioritas dewan jadi klu program tersebut bapak ibu dewan blm jelas komunikasi dgn ibu sekwan”.

“Biar ibu sekwan yg urus jgn bapak ibu dewan yth yg ke dinas πŸ™πŸ™πŸ™”

Dalih ini sering digunakan untuk memotong anggaran, menunjuk rekanan tertentu, atau membiayai program tanpa urgensi publik yang sah. Modus penyalahgunaan kewenangan ini meliputi, Pemecahan Paket Proyek (Splitting) adalah Anggaran Pokir dipecah menjadi nilai yang lebih kecil agar dapat ditunjuk langsung (tanpa tender), demi memenangkan kontraktor atau kroni tertentu dan merupakan

Konflik Kepentingan (Conflict of Interest). dalam arti Anggaran disalurkan kepada yayasan, CV, atau kelompok tani yang terafiliasi langsung dengan keluarga atau tim sukses politisi terkait.

Pemalsuan Skala Prioritas dalam Program non-prioritas yang bernilai politis (contoh: renovasi bangunan tertentu) dipaksakan masuk dengan menyingkirkan program infrastruktur mendesak warga sehingga terjadilah Pemotongan Anggaran (Fee) untuk kepentingan Oknum mengarahkan Pokir ke konstituen, namun memotong dana tersebut di awal dengan dalih kompensasi program prioritas.

Dasar Hukum dan PenindakanTindakan ini jelas dilarang. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 Tahun 2014, pejabat dilarang melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dalam wewenangnya.

Bahkan, jika penyimpangan ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 PP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praktek ini terus menjadi fokus pengawasan ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyaluran dana tepat sasaran dan bukan menjadi alat transaksi politik.

Terkait dengan hal ini dan polemik yg terjadi di Masyarakat Kabupaten Sarmi yang dilakukan oleh Dua lembaga penyelenggara pemerintah di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua antara Eksekutif dan legislatif.

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam press release Minggu 28/06/2026 22.00’pm WIB akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur untuk melakukan investigasi dan Penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memperingatkan Anggota DPRD di seluruh Daerah agar tidak melampaui kewenangannya menentukan proyek. Ia menegaskan bahwa intervensi legislatif dalam teknis eksekusi anggaran merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi. “Resikonya bukan hanya kehilangan jabatan, tapi juga pidana” ujar Setyo dalam arahannya.

Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti praktek buruknya anggota Dewan yang memaksakan Paket Pekerjaan pokok pikiran (Pokir) Modus ini biasanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan bisnis pribadi atau vendor tertentu.

Menurut Tito, “legislator hanya berhak mengusulkan aspirasi dari konstituen di wilayah yang mereka wakili”.

“Pokir harus aspirasi Dapil bukan di luar Dapil”, tegas Tito. Ia menyebutkan Aparat Penegak Hukum sudah memahami pola “titipan” ini dan tinggal menunggu waktu untuk melakukan penindakan.

Proyek non-fisik seperti survey pemetaan potensi daerah dan kegiatan promosi kini berada dalam radar pengawasan ketat. Proyek jenis ini dinilai rawan karena rincian kebutuhan riil dan hasilnya sering kali sulit di verifikasi secara fisik. KPK mengendus adanya fee atau komisi kepada konsultan hingga puluhan persen dari nilai kontrak.

Ancaman Terhadap Pejabat Dan Kontraktor.

Penyimpangan ini tidak hanya menyeret anggota Dewan, tetapi juga posisi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pejabat eksekutif yang menuruti intervensi anggota Dewan dalam menentukan pemenang proyek dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang PPK dan PPTK yang membiarkan praktek ini beresiko terjerat pasal penyuapan atau gratifikasi.

Sedangkan pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek melalui skema “ijon” juga tidak luput dari jeratan hukum.

Modus setoran uang didepan sebelum proyek dimulai menjadi target utama penyidikan. Perusahaan yang terlibat dalam praktek ini terancam pemutusan kontrak hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPK mengingatkan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran harus terdokumentasi dalam sistem informasi daerah (SIPD-RI).

Transparansi ini bertujuan menutup celah proyek mendadak yang tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

KPK juga telah menempatkan orang-orang kepercayaannya di seluruh daerah untuk bekerja sama dalam memberikan informasih secara prosedural dan akurat, tidak ada kasus korupsi yang kadaluarsa, sekalipun pejabat itu telah non aktif, kami akan tindak, unkapnya.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA