KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
KPK TIPIKOR.ID, TULUNGAGUNG — DPC LPK RI Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya dalam mengawal perkara sengketa penyegelan Homestay Link 8 Ngunut yang kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Kehadiran lembaga perlindungan konsumen ini bertujuan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak konsumen.
Perkara nomor 104/Pdt.G/2026/PN Tlg tersebut bermula dari penyegelan operasional Homestay Link 8 yang dinilai merugikan hak keperdataan dan konsumen. Setelah tiga kali upaya musyawarah di Kantor Desa Ngunut gagal mencapai titik temu, sengketa tersebut akhirnya diajukan ke meja hijau oleh Muhammad Nur Fuad Bawazir selaku Penggugat terhadap Sigit Hadi Pranoto sebagai Tergugat.
Perwakilan Tim DPC LPK RI Tulungagung menyatakan bahwa langkah pengawalan ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kehadiran kami murni untuk mengawal prinsip keadilan dan transparansi. Karena upaya mediasi di tingkat desa mengalami kebuntuan, jalur pengadilan adalah sarana konstitusional terbaik untuk menguji fakta hukum. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan serta hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai regulasi,” tegas Tim DPC LPK RI Tulungagung di area PN Tulungagung.
DPC LPK RI juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kondusivitas serta menghormati seluruh jalannya tahapan persidangan. Pihaknya mempercayakan sepenuhnya pembuktian materiil dan penilaian yuridis kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi tata kelola bisnis jasa penginapan serta perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Tulungagung.
(Jurnalis: Huntoro)
Tidak ada komentar