KPKTIPIKOR. ID
Tangerang Selatan — 16 September 2026 — Upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset pemerintah daerah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Salah satunya melalui percepatan pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari penataan dan legalisasi aset pemerintah.
Langkah tersebut kembali diperkuat melalui Rapat Tindak Lanjut Progres Program Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar secara hybrid, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Pertanahan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Banten.
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Agenda tersebut menjadi forum koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan program, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan, serta menyusun langkah tindak lanjut guna mempercepat proses penerbitan sertifikat BMD.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa legalisasi aset daerah melalui pensertipikatan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi aset pemerintah.
“Aset pemerintah daerah harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Pensertipikatan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aset tersebut terlindungi secara hukum sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah,” ujar Seto.
Ia menambahkan, percepatan pensertipikatan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan koordinasi yang konsisten antara Kantor Pertanahan, BPKAD, serta perangkat daerah yang memiliki dan menguasai aset.
“Kunci dari percepatan ini adalah sinergi. Kami bersama BPKAD terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi maupun teknis yang menjadi bagian dari proses pensertipikatan. Setiap kendala perlu segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada perkembangan masing-masing aset, tahapan proses pensertipikatan, serta langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian aset yang masih menghadapi kendala.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam proses legalisasi aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku. Koordinasi lintas sektor juga akan terus diperkuat agar proses pensertipikatan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.
“Harapan kami, melalui koordinasi yang semakin solid, seluruh proses pensertipikatan BMD dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Dengan aset yang telah bersertipikat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengamankan dan mengelola aset untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Seto.
Percepatan pensertipikatan BMD diharapkan tidak hanya meningkatkan tertib administrasi aset, tetapi juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. ( Toni )
Tidak ada komentar