Dugaan Pengabaian Standar K3 Mewarnai Proyek Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Senilai Rp1,6 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Sep 2026 11:37 16 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SIDOARJO — Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di SDN Suko 1 Sidoarjo menuai sorotan masyarakat. Proyek dengan alokasi bantuan APBN sebesar Rp1.607.711.713 tersebut disinyalir kurang memperhatikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.

 

Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan yang berlokasi di Jalan Raya Suko 102, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, pada Senin (14/9/2026), ditemukan indikasi minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh sejumlah tenaga kerja.

 

Di lapangan, beberapa pekerja tampak beraktivitas di tengah puing material dan benda tajam tanpa menggunakan alas kaki yang memadai; sebagian hanya mengenakan sandal jepit, bahkan ada yang bekerja tanpa alas kaki.

 

Selain itu, penggunaan pelindung kepala (helm keselamatan), sarung tangan, hingga masker penahan debu juga belum diterapkan secara menyeluruh, meski aktivitas pekerjaan mencakup pengangkutan material serta pengerjaan di area tinggi.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Rinto Indrawan, yang mengonfirmasikan dirinya sebagai pelaksana sekaligus mandor lapangan, memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa ketersediaan alas kaki keselamatan (safety shoes) memang belum terdistribusi secara penuh karena masih dalam tahap proses pengadaan.

 

“Terkait sepatu safety, kami akui memang masih dalam proses pengadaan. Namun untuk APD lain, seluruh pekerja kami minta menggunakan helm dan rompi,” ujar Rinto saat dikonfirmasi di lokasi.

 

Mengenai adanya pekerja yang ditemukan tidak memakai helm keselamatan saat beraktivitas, Rinto berkomitmen untuk segera melakukan penertiban internal dan memperketat pengawasan penggunaan APD mulai hari berikutnya.

 

Di sisi lain, seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pihak pengelola kegiatan seyogianya telah siap menjalankan prosedur K3 sejak awal pengerjaan.

 

Menurutnya, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kerja (21 Agustus hingga 18 Desember 2026) dan dukungan anggaran yang bernilai lebih dari Rp1,6 miliar, aspek keselamatan kerja semestinya sudah diantisipasi secara matang.

 

“Setiap kegiatan pembangunan yang didanai anggaran negara memiliki kewajiban untuk menerapkan aturan K3 secara konsisten. Keterlambatan pengadaan perlengkapan keselamatan hendaknya tidak menjadi alasan yang mengesampingkan perlindungan dasar bagi para pekerja,” tutur sumber tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak terkait dan instansi pengawas dapat melakukan evaluasi berkala di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan tersebut berjalan sesuai regulasi teknis yang berlaku tanpa mengabaikan keselamatan para pekerja. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA