KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan seorang pengusaha penyedia jasa internet (WiFi) berinisial ALVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng, kini menuai perhatian serius dari kalangan awak media di Kabupaten Banyuwangi.
Perhatian publik dan insan pers mengemuka setelah muncul kabar bahwa pihak kepolisian menganggap dugaan pelanggaran tersebut belum memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sejumlah jurnalis menilai, pendekatan hukum dalam kasus ini hendaknya tidak sebatas terpaku pada pasal-pasal UU ITE semata. Penyelidikan dinilai perlu mencakup penelusuran fakta secara menyeluruh, termasuk menganalisis konteks kejadian, bentuk ujaran yang disampaikan, serta pasal ataupun regulasi relevan lainnya.
Salah satu poin hukum yang disoroti adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Kendati demikian, perwakilan jurnalis menegaskan bahwa pandangan yang mereka sampaikan bukan bentuk intervensi terhadap independensi penyidik Polsek Genteng. Kepolisian tetap memiliki wewenang penuh dalam menentukan kelanjutan status perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami sangat menghormati wewenang penyidik. Namun, kami berharap penanganan perkara yang menyentuh kerja profesi pers ini dapat dicermati secara utuh melalui kacamata hukum yang lebih luas dan komprehensif,” ujar salah seorang perwakilan jurnalis saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai perkembangan pengaduan menjadi hal dasar yang diharapkan komunitas pers. Jika penyidik menilai tidak ada pelanggaran UU ITE, seyogianya ada penjelasan transparan mengenai argumentasi hukumnya serta keterbukaan atas peluang penerapan pasal-pasal pidana lain yang relevan.
“Harapan kami murni agar setiap laporan mengenai dugaan pelecehan profesi direspon secara objektif, terbuka, dan profesional tanpa intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Perhatian mendalam ini dinilai esensial mengingat pers bekerja mengemban amanat publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat. Kasus ini dipandang dapat mempengaruhi iklim kemerdekaan pers jika tidak ditangani secara tuntas.
Menyikapi perkembangan tersebut, sejumlah jurnalis tengah menyusun langkah penyampaian aspirasi secara tertib dan konstitusional. Beberapa opsi yang sedang dimatangkan antara lain penyampaian petisi terbuka serta permohonan audiensi dengan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi langsung.
Forum dialog tersebut diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara insan pers dan aparat penegak hukum guna mencegah munculnya disinformasi maupun spekulasi publik yang tidak perlu.
“Komunikasi yang sehat dan penjelasan yang terang sangat penting agar tidak timbul prasangka di tengah masyarakat. Kepastian hukum dan transparansi proses inilah yang kami dorong,” tambahnya.
Hingga laporan ini dipublikasikan, Polsek Genteng belum mengeluarkan pernyataan resmi terbaru terkait pertimbangan hukum maupun status penanganan perkara tersebut.
Redaksi media ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab serta klarifikasi dari pihak Polsek Genteng maupun teradu berinisial ALVN guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides).
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini wajib dijaga hak-hak hukumnya sesuai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya penetapan hukum atau keputusan resmi dari instansi berwenang. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar