KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JEMBER, — Keputusan Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember yang menyetujui rencana pinjaman daerah senilai Rp786,57 miliar dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 mendapat sorotan positif dari kalangan pengamat hukum.
Penyusun Kajian Hukum Independen Pinjaman Daerah Kabupaten Jember, Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med., menilai dukungan mayoritas fraksi di DPRD memberikan landasan hukum dan legitimasi politik yang kokoh bagi Pemkab Jember untuk mempercepat pembangunan daerah.
Persetujuan yang disahkan pada Rabu, 19 Agustus 2026 tersebut didukung oleh lima fraksi, yakni Fraksi NasDem, Gerindra, PKB, Golkar Amanah, dan PPP.
“Dukungan mayoritas dari lembaga legislatif ini membuat rencana pembiayaan daerah memiliki legitimasi yang kuat. Ini dapat menjadi instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Jember,” ujar Anasrul dalam keterangan resminya, Kamis (21/8/2026).
Menghargai Dinamika Demokrasi dan Catatan Kritis
Meski mendapat dukungan mayoritas, rencana tersebut diwarnai perbedaan pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS. Anasrul mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh anggota legislatif seperti Candra Ary Fianto dan Widarto sebagai wujud fungsi pengawasan yang sehat dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, perbedaan persepsi antarfraksi hanya terletak pada pemilihan instrumen pembiayaan, bukan pada tujuan pembangunan.
Menanggapi sejumlah catatan dalam pembahasan KUA-PPAS, Anasrul memberikan beberapa poin analisis dari perspektif hukum dan fiskal:
Mekanisme Pembahasan: Dokumen KUA-PPAS berfokus pada kerangka umum kebijakan anggaran. Rincian item belanja, pembiayaan, dan pendapatan nantinya dibahas secara mendalam pada Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Solusi Defisit Anggaran: Berdasarkan data Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), proyeksi defisit APBD Jember 2027 mencapai Rp1 triliun. Menutup defisit sebesar itu hanya melalui penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam satu tahun dinilai tidak realistis. Oleh karena itu, pinjaman daerah menjadi opsi legal untuk mendanai belanja modal produktif.
Pertimbangan Risiko Kenaikan Biaya: Data indeks harga konstruksi mencatat kenaikan sebesar 2,22 persen per bulan. Penundaan proyek dinilai justru berpotensi membengkakkan biaya pembangunan di masa mendatang, dibandingkan dengan suku bunga pinjaman PT SMI sebesar 6 persen per tahun dengan tenor empat tahun hingga 2030.
Alokasi Belanja Investasi Produktif
Sesuai dengan hasil kajian independen, dana pinjaman sebesar Rp786,573 miliar tersebut seluruhnya direkomendasikan untuk belanja modal produktif pada tiga sektor utama, meliputi:
Infrastruktur Jalan (Rp400 Miliar): Perbaikan dan rekonstruksi 527,68 kilometer jalan kabupaten dengan rekomendasi spesifikasi konstruksi beton agar berdaya tahan panjang.
Penerangan Jalan Umum/PJU (Rp200 Miliar): Pemasangan jaringan PJU yang tersebar di 226 desa dan 22 kelurahan se-Kabupaten Jember.
Sektor Kesehatan (Rp186,57 Miliar): Alokasi untuk peningkatan sarana dan mutu layanan kesehatan di RSD dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar dan RSD Balung sebesar Rp56,573 miliar.
Langkah Strategis Menuju Pengajuan Pusat
Guna mengejar target penyerahan dokumen ke Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2026, Pemkab Jember direkomendasikan segera menyelesaikan enam tahapan krusial, antara lain pengesahan Perda APBD 2027 maksimal 25 Oktober 2026, penandatanganan Berita Acara DPRD, hingga penyusunan Legal Opinion oleh tim ahli.
Anasrul menegaskan bahwa kapasitas tim kajian independen sebatas memberikan analisis teknis dan rekomendasi hukum.
“Pelaksanaan teknis serta pertanggungjawaban anggaran sepenuhnya berada di tangan Pemkab dan DPRD Jember. Seluruh elemen masyarakat diharapkan turut mengawal agar alokasi dana ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tutupnya. Sumber berita: (Red Kurnia)
Tidak ada komentar