Dugaan Pencemaran Nama Baik Pers: IWB dan Puluhan Wartawan Laporkan Pengusaha Wi-Fi Dusun Cangaan Tembus ke Polresta Banyuwangi 

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 17:04 7 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI — Seorang pengusaha penyedia layanan internet (Wi-Fi) berinisial A (Alvian), warga Desa Cangaan, resmi dilaporkan oleh IWB dan puluhan awak media nasional di Banyuwangi ke pihak kepolisian atas dugaan tidak memiliki izin usaha resmi dan pencemaran nama baik profesi wartawan. Kasus tersebut kini ditangani oleh jajaran Polresta Banyuwangi pada hari Senin tanggal, (24/08/2026).

 

Langkah hukum ini bermula saat perwakilan awak media menggelar audiensi di Polsek Genteng. Dalam pertemuan ke 2 tersebut, para jurnalis diterima dan disambut langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Ocky Prasetyo, S.Psi., M.H., untuk menyampaikan aduan serta membahas duduk perkara terkait tindakan atau pernyataan terlapor yang dinilai merugikan marwah profesi wartawan.

 

Berdasarkan hasil audiensi, disepakati bahwa penanganan perkara ini dilimpahkan dari Polsek Genteng ke Polresta Banyuwangi guna efektivitas dan kelancaran proses hukum. Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Ocky Prasetyo, membenarkan adanya audiensi tersebut serta akan terus melakukan koordinasi terkait pelimpahan laporan tersebut.

 

“Perkara ini telah disepakati bersama untuk diteruskan langsung penanganannya ke Polresta Banyuwangi agar dapat ditindaklanjuti secara lebih jelas dan komprehensif,” ujar Iptu Ocky saat dikonfirmasi usai pertemuan.

 

Saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang lebih kuat guna menentukan kejelasan unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut.

 

Dalam menjalankan proses hukum, kepolisian menegaskan komitmen untuk selalu bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor (A) masih terus dilakukan oleh awak media guna memberikan ruang klarifikasi dan kejelasan untuk memastikan prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Sumber berita: (Red Kurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA