waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 17:24 11 Korlip jawa barat

Kpktipikor | Sukabumi, Penggunaan material baja ringan dalam program revitalisasi SMPN 3 Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dengan dokumen RAB/RKS.

Sorotan terutama mengarah pada baja ringan yang secara fisik terlihat mencantumkan kode ISO 9001:2015, sementara bukti sertifikasi SNI produk belum terlihat pada material yang diperiksa.

Padahal, ISO 9001:2015 berkaitan dengan sistem manajemen mutu, sedangkan pemenuhan standar produk harus dibuktikan melalui dokumen dan persyaratan teknis yang relevan. Karena itu, pencantuman kode ISO pada material belum serta-merta membuktikan bahwa baja ringan tersebut telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam RAB/RKS.

Selain persoalan spesifikasi, muncul informasi bahwa konsultan pengawas belum membubuhkan tanda tangan pada dokumen penerimaan barang, khususnya terkait material baja ringan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan verifikasi material sebelum dinyatakan diterima dan digunakan dalam pekerjaan.

Sejumlah pertanyaan telah diajukan kepada Kepala SMPN 3 Pabuaran, Dedi Harja, antara lain mengenai keberadaan sertifikat SNI, kesesuaian profil dan ketebalan baja ringan, mutu G550, lapisan coating, hingga dasar penerimaan material apabila dokumen pemeriksaan konsultan belum ditandatangani.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dedi Harja belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Konfirmasi juga diarahkan untuk mengetahui apakah pihak sekolah telah menerima sertifikat material, mill certificate, sertifikat SNI, maupun dokumen pengujian yang dapat membuktikan kesesuaian baja ringan dengan spesifikasi dalam RAB/RKS.

Persoalan ini penting diklarifikasi karena penerimaan material dalam pekerjaan revitalisasi semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi dan pemeriksaan teknis, sehingga terdapat kejelasan mengenai kesesuaian antara material yang direncanakan, material yang datang, dan material yang digunakan.

Hingga saat ini, belum dapat disimpulkan bahwa baja ringan tersebut tidak memenuhi SNI maupun tidak sesuai RAB/RKS. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan teknis.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala SMPN 3 Pabuaran, konsultan pengawas, penyedia, P2SP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut, minggu (23/8/2026).

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA