DUA JAM BERSELANG, PENGEMBANGAN SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA BERBUAH HASIL, PEMASOK SABU BERHASIL DIAMANKAN

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 20:38 28 Korwil Bengkulu

ACEH TENGGARA — Kerja cepat dan ketepatan sasaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Hanya berselang sekitar dua jam setelah mengamankan terduga pengedar berinisial R.P. (21), petugas berhasil menangkap pria berinisial H. (44), warga Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas, yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R.P. yang sebelumnya telah diamankan. Dari pengakuan R.P., petugas memperoleh informasi bahwa pasokan sabu yang dimilikinya didapatkan dari seorang berinisial H. Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan sasaran.

Bersama perangkat setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman H. Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,49 gram yang disembunyikan di belakang lemari pakaian. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, telepon genggam, plastik klip, kotak rokok, serta barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, H. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku selama ini menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pelaku lainnya. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.

Saat ini, H. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Kontributor: Kabiro KPK Tipikor Likapri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA