Diduga Dana Replanting Sawit Bengkulu Utara 2024 Bermasalah, Elemen Masyarakat Desak KPK Segera Usut  

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 08:11 86 kaperwil Bengkulu

Bengkulu, Kpktipikot— Elemen masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting kelapa sawit tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Program yang menyasar 11 kelompok tani dengan luas lahan mencapai 696 hektare dan menyerap dana sebesar lebih Kurang Rp41,7 miliar tersebut dinilai belum memberikan manfaat nyata kepada masyarakat petani.

Dana program bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan . Pada tahun 2024, terjadi kenaikan signifikan besaran bantuan per hektare, dari sebelumnya Rp30 juta per hektare naik menjadi Rp60 juta per hektare.

Namun, hingga saat ini, masyarakat dan para petani yang tergabung dalam 11 kelompok tani tersebut mengaku belum merasakan dampak nyata program tersebut. Kebun sawit yang seharusnya diremajakan dinilai belum berjalan sesuai target, sementara dana besar telah dikucurkan.

“Sampai saat ini, masyarakat belum tersentuh manfaatnya. Padahal nilainya sangat besar, Rp41,7 miliar. Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan mengusut setiap aliran dana, mulai dari perencanaan, pencairan, hingga realisasi fisik di lapangan,” ungkap salah satu perwakilan elemen masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kenaikan bantuan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare seharusnya memberikan kepastian bagi petani hingga tanaman menghasilkan . Namun, jika realisasi di lapangan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban, maka potensi kerugian negara sangat besar.

Sebelumnya, laporan terkait dugaan penyimpangan ini telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Polres Bengkulu Utara pada bulan Januari 2026

Elemen masyarakat meminta KPK untuk segera melakukan audit dan penyelidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian dokumen, serta penyimpangan penyaluran dana yang diduga terjadi. Masyarakat juga berharap pengusutan dapat mengembalikan hak-hak petani yang seharusnya diterima.

Redaksi membuka ruang, Pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara dan pihak terkait tetap memiliki hak jawab atas laporan dan pemberitaan ini. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA