Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Sebuah kebijakan yang menuai kontroversi dan menjadi pembicaraan hangat beredar di kalangan orang tua siswa dan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah ini diduga melakukan tindakan yang dianggap tidak wajar dan melanggar privasi, yaitu mengumpulkan ponsel genggam seluruh siswa anak Kelas 10 di salah satu SMAN di Bengkulu Utara, bahkan meminta nomor sandi atau kode pengaman untuk membuka kunci perangkat tersebut, Senin (11/5/2026).
Informasi ini tersebar luas ketika banyak siswa menceritakan pengalaman mereka dan orang tua yang merasa heran sekaligus khawatir. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kebijakan ini diterapkan pihak sekolah dengan alasan agar siswa fokus belajar, tidak bermain HP saat jam pelajaran, serta mencegah penggunaan gawai untuk hal-hal negatif atau yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Namun yang menjadi sorotan utama dan memicu pertanyaan besar bukan hanya pengumpulan HP-nya, melainkan permintaan nomor sandi/kode buka kunci. Banyak siswa mengaku saat menyerahkan HP, guru atau petugas sekolah mewajibkan mereka menyebutkan atau menuliskan nomor sandi tersebut, sebelum diserahkan dan disimpan di kotak penyimpanan khusus di ruang guru.
“Saya kaget dan tidak setuju. Memang boleh kalau HP dikumpulkan saat jam belajar, itu demi kebaikan anak juga. Tapi kenapa harus minta sandi? Di dalam HP itu ada foto pribadi, pesan, data keluarga, dan hal-hal pribadi anak. Itu kan hak privasi, tidak boleh sembarangan diketahui orang lain, apalagi diserahkan ke pihak sekolah. Kami khawatir data atau isi HP disalahgunakan,” ungkap salah satu orang tua siswa dengan nada keberatan kepada Media ini.
Kekhawatiran serupa disampaikan banyak wali murid lain. Mereka menilai langkah ini berlebihan, tidak memiliki dasar aturan yang jelas, dan berpotensi melanggar hak privasi anak serta ketentuan perlindungan data pribadi. Bahkan ada yang khawatir jika ada hal buruk atau kehilangan data, pihak sekolah yang akan bertanggung jawab.
Sementara itu, dari kalangan siswa, banyak yang merasa tidak nyaman, terpaksa memberikan sandi karena takut dimarahi atau dihukum, meski hati-hati ragu dan khawatir isi HP mereka dibuka-buka atau dilihat oleh orang lain.
⚖️ Pandangan Hukum & Aturan
Menurut ketentuan yang berlaku, tindakan meminta nomor sandi perangkat pribadi dianggap sangat sensitif dan masuk ranah privasi yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang berhak atas perlindungan atas data pribadinya. Sekolah memang berwenang mengatur kedisiplinan dan ketertiban, namun tidak boleh melampaui batas hingga mengambil alih akses atau mengetahui isi dan kunci perangkat pribadi siswa, kecuali ada izin khusus dari orang tua atau perintah resmi pihak berwenang karena alasan hukum tertentu.
Niat sekolah mengurangi gangguan belajar itu baik, namun cara yang diambil keliru dan tidak tepat. “Cukup dikumpulkan, disimpan aman, dikembalikan saat pulang. Tidak perlu sampai minta sandi. Itu langkah berlebihan, melanggar privasi, dan justru menimbulkan masalah baru. Sekolah harusnya menjadi teladan menjaga etika dan hak pribadi orang lain.
Sementara itu, orang tua dan masyarakat berharap masalah ini segera ditindaklanjuti, kebijakan diperjelas atau diperbaiki, agar tujuan mendidik tercapai tanpa mengorbankan hak dan rasa aman siswa. Kejadian ini pun menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan untuk selalu memperhatikan aspek perlindungan anak dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
Ketika dikonfirmasi kepada SMAN Tersebut melalui Pesan WhatsApp,,
Nanti saya cek dulu, Terimakasih atas infonya. (DF)
Tidak ada komentar