Saumlaki,kpktipikor.id -Maraknya kendaraan roda empat yang diduga beroperasi tanpa dokumen lengkap di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memicu keresahan publik dan menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar bersama instansi terkait didesak segera menggelar operasi penertiban secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Kondisi ini dinilai tidak sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi berbagai persoalan hukum lain, mulai dari penggelapan kendaraan, penyalahgunaan identitas kendaraan, izin trayek hingga kerugian negara dari sektor pajak dan registrasi.
Selain itu, lemahnya pengawasan dikhawatirkan menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat. Ketika kendaraan tanpa kelengkapan surat masih bebas beroperasi, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ikut dipertaruhkan.
“Penertiban harus dilakukan merata dan transparan. Jangan hanya masyarakat kecil yang diperiksa, sementara kendaraan tertentu dibiarkan lolos tanpa pemeriksaan,” ujar salah satu warga Saumlaki yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (12/5).
Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan bermotor. Publik menilai kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk kepemilikan STNK, BPKB, serta identitas kendaraan yang sah.
Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya menggelar razia seremonial, tetapi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan yang dicurigai bermasalah. Penindakan juga diharapkan menyasar seluruh pihak tanpa pengecualian.
Di sisi lain, operasi penertiban dinilai penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak serta melengkapi dokumen kendaraannya sesuai aturan.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa menilai hukum berjalan tidak adil. Ini menyangkut kewibawaan negara di mata publik,” kata warga lainnya.
Masyarakat juga meminta Dinas Perhubungan, Samsat, dan pihak terkait memperkuat koordinasi bersama kepolisian guna memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Tanimbar memiliki legalitas jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait rencana operasi khusus penertiban kendaraan tanpa dokumen lengkap tersebut.
Namun tekanan publik terus menguat. Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi, aparat diminta tidak menutup mata terhadap persoalan yang berpotensi menggerus rasa keadilan masyarakat serta wibawa hukum di daerah itu.
Tidak ada komentar