Sumut Nias,Siholi, 5 September 2025.kpktipikor.id
Pemerintah Desa Siholi menyampaikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan yang dirilis oleh media daring, yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di beberapa wilayah, termasuk Desa Siholi. Dalam klarifikasi resminya, pemerintah desa menyatakan bahwa informasi yang dipublikasikan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pemberitaan tersebut mengacu pada laporan dari organisasi bernama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), yang menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Namun, hingga saat ini, kejelasan legalitas AMAK masih dipertanyakan, dan laporan yang disampaikan tidak disertai dengan bukti kuat maupun data yang valid.
“Kami sangat menyayangkan sikap media yang tidak profesional seperti ini. Pemberitaan disampaikan tanpa adanya konfirmasi, wawancara, atau kunjungan langsung ke lokasi. Ini tidak sejalan dengan prinsip dasar jurnalistik seperti akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Siholi.
Lebih lanjut, Kepala Desa Siholi yang namanya turut dicantumkan dalam pemberitaan tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak media untuk dimintai klarifikasi atau pernyataan.
“Kalau memang ingin tahu kebenarannya, saya persilakan langsung datang ke desa dan lihat sendiri hasil kerja kami. Jangan membuat berita tanpa konfirmasi, karena itu bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Desa Siholi juga menegaskan bahwa mereka selalu terbuka terhadap kritik dan pengawasan, baik dari masyarakat maupun media, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berlandaskan etika jurnalistik. Mereka mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar hanya akan menimbulkan kebingungan dan merusak citra desa di mata publik.
Di sisi lain, ketika tim melakukan konfirmasi ke Kesbangpol Nias Selatan, pihak instansi menyampaikan bahwa Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) tidak pernah terdaftar atau melapor sebagai organisasi resmi di daerah tersebut.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan yang dijadikan dasar oleh KabarInvestigasi.id memiliki landasan yang lemah.
Sementara itu, Ketua LSM GEMPUR, Markus Duha, bersama Sekretaris Martianus Duha, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya ormas atau aliansi yang tidak berbadan hukum namun kerap mengklaim sebagai lembaga pengawas.
“Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar menertibkan LSM, ormas, atau aliansi yang tidak memiliki legalitas hukum. Ini penting agar masyarakat tidak dibingungkan dengan keberadaan organisasi-organisasi yang tidak jelas asal-usul dan tujuannya,” ungkap Markus Duha.
Pemerintah Desa Siholi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mengedepankan sikap tabayun atau klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.Kami menghargai peran media sebagai kontrol sosial, namun kami juga menolak praktik pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Media harus menjadi sumber informasi yang mencerahkan, bukan menyesatkan,” tutup pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Siholi.
(NS)
Tidak ada komentar