KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
GRESIK — Pengalaman menjalani hukuman pidana ternyata tak menyurutkan langkah GNW (28) dari pusaran bisnis haram narkotika. Pria yang berstatus sebagai residivis ini kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik setelah terbukti menjadi perantara sekaligus pengedar sabu jaringan lokal.
Dari hasil pemeriksaan intensif kepolisian, GNW diketahui menjalankan perannya sebagai kurir atas kendali seorang pengedar lain berinisial WW, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Operasi gelap ini diakui tersangka telah berjalan sejak Agustus 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, tersangka menggiatkan aksinya lantaran tergiur imbalan finansial yang cukup besar. Untuk sekali penanganan pengiriman, GNW mendapat upah berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
“Tak hanya bertindak sebagai pengantar sesuai arahan DPO, tersangka GNW juga nekat menjual sebagian barang secara mandiri demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar,” terang AKBP Ramadhan, Kamis (5/11/2026).
Wilayah edar yang disasar tersangka terbilang luas, mencakup enam kecamatan di Kabupaten Gresik, yakni wilayah Gresik Kota, Kebomas, Manyar, Menganti, Kedamean, hingga Driyorejo. Luasnya jangkauan ini terindikasi dari ditemukannya buku catatan transaksi serta tiga unit timbangan digital saat penggeledahan di kos tersangka di Desa Suci, Manyar.
Satu paket sabu awal disita petugas saat mencegat GNW di sebuah bengkel area Jalan Raya Roomo. Pengembangan berlanjut hingga ditemukan 17 paket tambahan dengan total bobot bersih 57,96 gram.
Kini, kepolisian memfokuskan pengembangan penyidikan untuk melacak keberadaan WW yang diduga kuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Sumber berita Red Jaskurnia
Tidak ada komentar