KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
KPK TIPIKOR|| TULUNGAGUNG – Wajah dunia pendidikan di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung – Trenggalek kembali tercoreng. Bukan karena prestasi, melainkan karena perilaku puluhan pendidik dan kepala sekolah yang diduga melakukan aksi bolos massal saat jam kerja hanya demi menghadiri sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (5/11/2026).
Sidang dengan nomor perkara 225/Pidsus/2026/PN.Tlg yang mendudukkan Hendri sebagai terdakwa, sejak awal diproyeksikan menjadi panggung pembuktian bagi JPU. Namun fakta di ruang sidang justru berbanding terbalik.
KESAKSIAN SALING JEGAL DAN BERTOLAK BELAKANG.
Dua kepala sekolah yang dihadirkan JPU sebagai saksi memberikan keterangan yang membingungkan dan dinilai melemahkan dakwaan.
Saksi Pertama, Sri Susanti, S.Pd., M.Pd., Kepala SMAN 1 Tulungagung. Di hadapan majelis hakim, Sri mengaku sama sekali tidak mengenal terdakwa Hendri. Ia hanya mendengar dari pengurus MKKS SMA Tulungagung bahwa terdakwa meminta sejumlah uang kepada MKKS dengan menelepon Agung, Wawan, dan Agus selaku pengurus inti MKKS. Keterangan ini dinilai lemah karena hanya berdasarkan informasi dari orang lain (hearsay).
Saksi Kedua, Subagas, http://S.Pd., Kepala SMAN 1 Boyolangu. Justru membongkar fakta mengejutkan. Bagas menegaskan bahwa hubungannya dengan Hendri yang dikenal sebagai Ketua LMP sejak tahun 2020 selama ini *berjalan sangat baik tanpa ada masalah.
Lebih mengejutkan lagi, Bagas menegaskan bahwa pelaporan hukum ini *murni inisiatif pribadi dari Agung Ismiharto, bukan atas nama kelembagaan MKKS sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini. Bagas mengaku dirinya hanya menjadi salah satu saksi dari skema pengumpulan uang dengan total kerugian sekitar Rp12,5 Juta. Jika nominal tersebut dibagi merata kepada 11 orang, masing-masing hanya sekitar Rp1 Juta.
Ditemui usai persidangan, Apriliawan Adi Wasito, S.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa Hendri, menyatakan dakwaan pemerasan semakin kehilangan arah.
Sampai detik ini, sama sekali belum ada tanda-tanda atau bukti konkret yang menunjukkan klien kami melakukan permintaan uang dengan cara paksa atau intimidasi. Justru, klaim pelapor (Agung) yang mengaku melapor atas nama lembaga MKKS mentah seketika di ruang sidang. Saksi dari JPU sendiri yang membantah hal itu dan menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh Agung, bukan MKKS, ujar Apriliawan kepada awak media.
FAKTA BARU TERUNGKAP: IURAN HASIL MUSYAWARAH, BUKAN PEMERASAN.
Dari keterangan kedua saksi pelapor terungkap fakta yang hampir sama terkait pemberian dana ke terdakwa. Pemberian tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan didahului dengan adanya musyawarah. Artinya, terdapat kesepakatan terlebih dahulu antara pengurus dan anggota MKKS untuk memberikan suatu iuran.
Besaran iuran disampaikan sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp150.000 per anggota dengan rentang waktu pengumpulan Agustus 2025 sampai dengan Mei 2026.
Fakta adanya musyawarah dan kesepakatan ini menjadi bukti kuat bahwa tidak ada unsur paksaan atau pemerasan, melainkan kesepakatan bersama.
KEJANGGALAN REKENING KORAN: DISITA DULU, BARU DICETAK.
Hal yang dipertanyakan juga oleh kuasa hukum terdakwa terkait rekening koran / cetak BRImo terdapat ketimpangan serius.
Rekening koran yang dibuat dari BRImo tercetak tertanggal 7 Agustus 2026 Pukul 10.55 WIB, sedangkan penyitaan oleh kepolisian dilakukan pada 8 Juli 2026.
Artinya barang bukti disita terlebih dahulu, baru bukti cetaknya dibuat satu bulan kemudian. Kuasa hukum menilai ini cacat prosedural dan telah mengajukan saksi penyidik untuk menjelaskan kejanggalan tersebut di persidangan selanjutnya.
SOROTAN TAJAM LSM CAKRA: DEGRADASI MORAL PENDIDIK.
Di saat substansi hukum kasus ini terancam gugur, pemandangan miris terlihat di area PN Tulungagung. Puluhan oknum ASN dari kalangan pendidikan Tulungagung memadati PN pada jam kerja aktif.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua LSM CAKRA, Totok Yulianto.
Ini adalah potret buruk dan runtuhnya disiplin moral dunia pendidikan kita. Kemarin gerombolan kepala sekolah, hari ini penyakit itu menular ke bawah. Para guru ikut-ikutan bolos massal semprot Totok di lokasi persidangan.
Berdasarkan pantauan LSM CAKRA, oknum guru yang kedapatan meninggalkan kelas berasal dari berbagai sekolah negeri. Mulai dari guru-guru di SMKN 1 Pagerwojo, SMKN 1 Rejotangan, hingga sejumlah guru dari beberapa SMAN di Tulungagung.
KECAMAN WALI MURID: GAJI DARI PAJAK RAKYAT.
Aksi bolos berjamaah ini menyulut kemarahan wali murid.
Suwandi (45), wali murid SMAN ternama di Tulungagung mengaku kecewa.
Kami menyekolahkan anak dengan harapan mendapatkan ilmu, bukan malah diberi contoh guru yang membolos kerja untuk menonton sidang di Pengadilan. Gaji dan tunjangan mereka dibayar dari pajak rakyat! Di mana hati nurani dan tanggung jawab moral mereka sebagai guru cetus Suwandi.
Yoyok Nugroho, pemerhati dunia pendidikan Tulungagung menilai ini pengkhianatan profesi.
Kemarin kepala sekolah, sekarang giliran guru-gurunya yang ikut-ikutan. Ini sudah menjadi penyakit struktural. Jika kepala sekolahnya saja memberi contoh membolos, wajar bawahannya ikut merusak aturan. Kami menuntut sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tegasnya.
UJAR TEGAS PGL DPP LP-RI JUNAEDI TANJUNG.
Menanggapi seluruh rangkaian persidangan, Panglima LP-RI sekaligus Ketua Umum Delta Force, Junaedi Tanjung, yang memantau langsung persidangan bersama Tim, memberikan pernyataan tegas.
Kami dari DPP LP-RI bersama LP-RI Tulungagung, LPK-RI Tulungagung, dan LSM CAKRA terus mengawal kasus ini. Dari fakta sidang hari ini sangat jelas, ada musyawarah dulu sebelum iuran. Jadi di mana letak pemerasannya? Kalau ada musyawarah dan kesepakatan, itu namanya iuran suka rela, bukan pemerasan! tegas Junaedi Tanjung.
Kedua, terkait bolos massal ini, kami sangat menyayangkan. Di saat siswa sedang TKA, puluhan Kepsek dan guru malah tamasya di PN. Ini pelanggaran disiplin berat. Cabang Dinas sebagai pembina harus bertanggung jawab. Kami minta Inspektorat Provinsi Jawa Timur segera audit absensi dan surat tugas mereka pada hari Kamis, 5 November 2026. Jika terbukti tanpa izin resmi, harus diberi sanksi tegas ,Jangan biarkan dunia pendidikan Tulungagung-Trenggalek tercoreng terus-menerus pungkas Panglima LP-RI yang dikenal tegas tersebut.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan Selasa, 17 November 2026 dengan agenda menghadirkan tiga saksi ahli pelapor.
Jurnalis: Huntoro.
Tidak ada komentar