DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS SMK BNKP HARENORO, LSM KPK-RI DPD SUMUT SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Nov 2026 20:21 3 Korwil Nias

TELUK DALAM, NIAS SELATAN (05/11/2026)** – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan (LSM KPK-RI) DPD Sumatera Utara menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Kristen BNKP Harenoro, NPSN 69815393, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, kepada Kejaksaan.

 

Rencana pelaporan tersebut disampaikan Tim Investigasi LSM KPK-RI, Martianus Duha, menyusul temuan awal terkait dugaan ketidaksesuaian status kepala sekolah, data peserta didik, serta pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2018–2025.

 

“Kami telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti awal yang akan menjadi bahan laporan resmi. Dalam minggu ini, laporan direncanakan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kami berharap seluruh dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit yang objektif,” ujar Martianus Duha kepada wartawan, Rabu (04/11/2026).

 

DUGAAN STATUS KEPALA SEKOLAH DIPERTANYAKAN

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LSM KPK-RI adalah status seorang oknum berinisial SL yang disebut berstatus PPPK paruh waktu pada SD Negeri 071203 Hilisimaetano Balaekha, tetapi diduga mengaku menjabat sebagai Kepala SMK Swasta Kristen BNKP Harenoro sejak 2018 hingga saat ini.

 

Berdasarkan dokumen yang diklaim telah ditelusuri tim investigasi, nama SL disebut tidak tercantum dalam data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMK BNKP Harenoro, sementara kolom kepala sekolah pada data Dapodik yang diperiksa disebut masih kosong.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengangkatan, legalitas surat keputusan yayasan, serta kemungkinan adanya izin dari pihak berwenang apabila yang bersangkutan menjalankan jabatan tersebut.

 

LSM KPK-RI meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status kepegawaian, dokumen pengangkatan, dan kesesuaian jabatan dengan ketentuan yang berlaku.

 

DANA BOS 2018–2025 DIMINTA DIAUDIT

 

Selain persoalan status kepala sekolah, LSM KPK-RI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta didik dalam data Dapodik dengan kondisi riil di sekolah.

 

Dalam dokumen yang menjadi bahan investigasi, SMK Swasta Kristen BNKP Harenoro disebut tercatat memiliki 62 peserta didik. Namun, tim mempertanyakan apakah seluruh peserta didik tersebut benar-benar aktif dan memenuhi persyaratan sebagai penerima pendanaan BOS.

 

Tim investigasi menduga terdapat kemungkinan peserta didik yang telah pindah atau tidak lagi aktif masih tercatat dalam data sekolah. Dugaan tersebut, menurut LSM, perlu diperiksa melalui pencocokan data Dapodik, dokumen administrasi sekolah, serta verifikasi langsung terhadap peserta didik.

 

Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan tim, dengan asumsi satuan biaya BOS sebesar Rp1.600.000 per peserta didik per tahun, potensi selisih pendanaan dapat mencapai:

 

20 peserta didik:** Rp32.000.000 per tahun atau Rp256.000.000 selama delapan tahun.

0 peserta didik:** Rp48.000.000 per tahun atau Rp384.000.000 selama delapan tahun.

 

Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah peserta didik yang diduga tidak sesuai, bukan hasil audit maupun penetapan kerugian keuangan negara.

 

“Kami meminta Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk SL, pihak yayasan, serta bendahara BOS. Dana BOS TA 2018–2025 perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian data peserta didik, dokumen penggunaan anggaran, dan legalitas pengangkatan kepala sekolah,” tegas Martianus Duha.

 

LSM KPK-RI DESAK PEMERIKSAAN OBJEKTIF

 

Ketua LSM KPK-RI Komunitas Penegak Keadilan DPD Sumatera Utara, Noverius Sadawa, menegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

 

Menurutnya, dokumen yang telah dihimpun akan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

 

“Kami siap mempertanggungjawabkan laporan yang disampaikan. Dokumen terkait SIMPKB, Dapodik, dan perhitungan awal Dana BOS akan kami jadikan bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi. Kami meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar Noverius Sadawa.

 

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum diharapkan memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

LSM KPK-RI turut meminta Dinas Pendidikan, pihak yayasan, dan instansi terkait memberikan klarifikasi serta membuka ruang pemeriksaan terhadap administrasi sekolah dan penggunaan Dana BOS.

 

MENUNGGU KLARIFIKASI PIHAK SEKOLAH

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan BNKP Harenoro maupun SL belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut dan rencana pelaporan ke Kejaksaan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi tersaji secara berimbang.

 

**Catatan Redaksi:** Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian data peserta didik, dan legalitas jabatan kepala sekolah dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Simulasi nilai potensi selisih pendanaan bukan merupakan kesimpulan audit atau penetapan kerugian negara. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

**TIM REDAKSI kpktipikor.id**

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA