KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SUBANG – Pengungkapan gudang penyimpanan 1.257 bal pakaian bekas impor di Pergudangan Intijaya Subang Industri, Jawa Barat, menjadi penanda ketegasan pemerintah dalam menertibkan tata niaga impor ilegal. Langkah Bareskrim Polri yang menyita balpres senilai Rp15 miliar tersebut dinilai strategis untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari gempuran barang impor tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penindakan hukum ini berorientasi pada perlindungan ekosistem ekonomi nasional agar tetap kompetitif dan sehat.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkap Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Suhasto menambahkan, penindakan di Subang ini berlandaskan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pelaksanaan program Quick Wins Polri. Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan penerimaan dan industri negara.
Berdasarkan temuan lapangan, gudang tertutup di Blok A-29 tersebut diduga digunakan sebagai hub penyimpanan sebelum pakaian bekas disalurkan ke berbagai daerah. Dengan nilai per bal mencapai Rp6 juta hingga Rp12 juta dan masa operasi yang diperkirakan berlangsung sejak September 2026, perputaran dana dalam jaringan ini ditaksir telah menembus puluhan miliar rupiah.
Saat ini, penyidik Dittipideksus tengah menelusuri peran penyewa gudang berinisial DAN dan kepala gudang berinisial W, sekaligus memetakan pintu masuk perbatasan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk memasukkan barang ilegal tersebut ke wilayah Indonesia.
Selain melakukan tindakan represif melalui penerapan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Bareskrim Polri mengimbau pelaku usaha dan masyarakat luas untuk menghentikan keterlibatan dalam rantai distribusi barang impor ilegal.
“Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Suhasto, menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap pintu-pintu perdagangan ilegal di Tanah Air. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar