Sorot Dugaan Pelanggaran TPA Hariara Pintu, LSM KCBI Ungkap Kontradiksi Dokumen Bupati dan Pengakuan UPTD

waktu baca 4 menit
Rabu, 16 Sep 2026 21:17 8 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SAMOSIR – Penyelenggaraan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu di Kabupaten Samosir tengah menuai sorotan tajam. Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir menuding adanya ketidaksesuaian mendasar antara Dokumen Sosial (Doksos) yang disahkan Bupati Samosir dengan realita operasional serta pengakuan tertulis dari pihak pengelola di lapangan.

 

Untuk diketahui, pembangunan TPA Hariara Pintu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang disokong melalui skema Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) dengan pendanaan World Bank Loan No. 8861-ID.

 

Dalam mekanisme Environmental and Social Management Framework (ESMF) P3TB, pemenuhan Doksos bersifat imperatif. Doksos Bupati Gariskan Empat Tahapan Utama Operasional TPA Berdasarkan berkas Doksos yang ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, S.T., pada April 2022, penyusunan pedoman tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Dalam dokumen itu ditekankan bahwa TPA wajib memproses serta mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi masyarakat maupun ekosistem.

 

Merujuk pada spesifikasi teknis Doksos dan Site Plan resmi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU) Kementerian PUPR, operasional TPA Hariara Pintu mengamanatkan empat pilar tindakan:

 

Penimbunan serta pemadatan volume sampah;

 

Penutupan lapisan tanah secara berkala (Daily Cover);

 

Pengolahan air lindi melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); serta Pengelolaan gas buang.

 

Surat Balasan UPTD: Tidak Ada Pembelian Tanah Urug dan Belum Menyusun RKL-RPL

Namun, ketetapan operasional tersebut dinilai bertentangan dengan keterangan tertulis dari Kepala UPTD TPA Hariara Pintu, Ramles Marinus Sitanggang.

 

Melalui Surat Tanggapan Resmi Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada LSM KCBI, Kepala UPTD mengonfirmasi bahwa pihak dinas tidak mengalokasikan anggaran maupun melakukan pengadaan tanah urug.

 

Di sisi lain, meski mengklaim air limbah lindi telah memenuhi baku mutu, surat tersebut memuat pengakuan bahwa pihak pengelola belum pernah menyusun laporan RKL-RPL.

 

Alasan yang dikemukakan yakni belum dilakukannya serah terima TPA sebagai aset daerah Pemkab Samosir. Pihak UPTD menambahkan bahwa operasional saat ini sedang bertahap bertransformasi menuju metode Sanitary Landfill.

 

KCBI Tuding Praktik Open Dumping Berlangsung Ilegal

 

Menanggapi surat balasan tersebut, Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menilai jawaban teknis itu mengindikasikan pengabaian terhadap regulasi baku.

 

“Pernyataan resmi bahwa pengadaan tanah urug tidak dilakukan memperlihatkan bahwa ketentuan penutupan tanah (daily cover)—yang merupakan pilar kedua Doksos Bupati—tidak diimplementasikan sejak TPA berjalan. Sampah dibiarkan terbuka (open dumping), yang jelas tidak bersesuaian dengan ketentuan Doksos maupun UU No. 18 Tahun 2008,” ujar Edis.

 

Ketua Umum KCBI Tekankan Potensi Delik Pidana dan Rencana Menyurati Bank Dunia

 

Sementara itu, Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, menyoroti klaim pemenuhan baku mutu lindi yang disampaikan pengelola. Menurutnya, klaim baku mutu tanpa ditopang pelaporan RKL-RPL serta pengujian laboratorium berkala setiap enam bulan berpotensi menyalahi Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 337 PP No. 22 Tahun 2021.

 

Joel menyebutkan, pemantauan lapangan menunjukkan genangan lindi berwarna gelap dan berbau menyengat dalam volume cukup besar di area sekitar, sementara fasilitas Rumah Panel IPAL didapati dalam kondisi terkunci tanpa petugas penanggung jawab.

 

“Pelaksanaan penutupan tanah dan pengolahan lindi merupakan standar mendasar yang disepakati sejak awal. Dalih proses transisi menuju sanitary landfill tidak serta-merta mengesampingkan potensi delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 jo Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008 apabila terbukti terjadi kelalaian pengolahan limbah yang mencemari lingkungan,” tegas Joel.

 

Sebagai langkah pembuktian dan pengawasan, Joel menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan kasus ini ke jalur hukum formal sekaligus berkomunikasi dengan pihak eksternal.

 

“Selain mendorong penanganan perkara di Polres Samosir, kami berencana menyampaikan berkas laporan resmi kepada Perwakilan Bank Dunia di Indonesia agar pelaksanaan proyek berstandar internasional ini mendapatkan evaluasi objektif,” pungkasnya.

 

Pihak LSM KCBI berharap aparat penegak hukum di Polres Samosir dapat menindaklanjuti temuan data ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA