KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Aksi penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) yang didampingi massa Pagar Nusa di kawasan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, melampaui batas waktu normal. Memulai pergerakan pada hari Rabu, (25/08/2026) sejak pukul 09.00 WIB, massa memilih bertahan di areal operasional hingga pukul 02.14 WIB dini hari.
Aksi pendudukan dan pemblokiran akses menuju fasilitas LPG Bosowa tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen massa untuk mengawal penyelesaian konflik pertanahan yang dinilai berlarut-larut.
Ketua AMBB yang akrab disapa Engglek menegaskan, pergerakan ini murni didasari upaya pendampingan terhadap warga bernama Rahmat. Pihaknya mengklaim adanya indikasi penguasaan lahan secara tidak sah yang melibatkan PT Misi Mulia Petronusa.
Dalam dialog terbuka yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), pimpinan aksi menegaskan komitmennya untuk menghindar dari aksi anarkis maupun benturan fisik dengan aparat pengamanan. Kendati demikian, ketegangan terukur tetap terpelihara seiring sikap kooperatif massa yang memilih menunggu kepastian konkret dari pihak berwenang.
“Perjuangan ini tidak berhenti sekadar pada tataran seremoni tatap muka. Kami tidak akan beranjak dari areal ini sebelum ada garis keputusan yang tuntas dan memiliki kepastian hukum,” ujar Engglek di tengah pengawalan ketat aparat.
Ia menambahkan, keterikatan massa di lokasi sangat bergantung pada tindak lanjut pihak terkait. Apabila substansi tuntutan terpenuhi secara transparan, massa berkomitmen membubarkan diri secara tertib.
Konflik agraria ini disinyalir telah mengendap selama lebih dari satu dekade. Dalam lembar diskusi di lapangan, terungkap bahwa persoalan hak atas tanah tersebut telah berlangsung kurang lebih 10 hingga 12 tahun tanpa penyelesaian final, yang memicu akumulasi kekecewaan masyarakat.
Di sisi lain, aksi pemblokiran ini berdampak langsung pada area vital pasokan energi. Blokade pada fasilitas operasional LPG berpotensi mengganggu rantai distribusi bahan bakar masyarakat luas. Pihak-pihak terkait mengimbau agar penyelesaian konflik tetap memperhatikan aspek pelayanan publik agar tidak memicu krisis pasokan energi di kawasan sekitar.
Meranggapi situasi tersebut, AMBB mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak hanya menggelar forum mediasi formalitas, melainkan merumuskan win-win solution yang terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, fokus utama tertuju pada langkah diskresi kepolisian dan respons manajemen perusahaan serta pemerintah daerah dalam mengurai benang kusut sengketa lahan tersebut, sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik strategis bagi masyarakat. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar