KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Pengungkapan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta milik seorang nasabah bank di Kabupaten Banyuwangi berbuah fakta baru. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi tidak hanya membekuk dua tersangka hingga ke wilayah Sumatera Barat, namun juga membongkar dugaan keterlibatan sindikat ini dalam serangkaian aksi di berbagai kota hingga ke Malaysia dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan ribuan ringgit.
Kasus ini bermula dari musibah yang menimpa seorang pedagang pada 18 Mei 2026. Korban kehilangan modal usaha palawija senilai Rp300 juta yang baru saja diambil dari bank, setelah kaca mobilnya dipecah saat diparkir sekitar lima menit di area Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
Melalui olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni pria berinisial AS dan AC.
Perburuan maraton yang berkolaborasi dengan Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan saat menginap di sebuah hotel di Kota Bukittinggi pada Senin (24/8/2026) dini hari.
Dari pemeriksaan sementara terhadap AS dan AC, polisi menemukan indikasi bahwa aksi mereka di Banyuwangi merupakan bagian dari operasi kejahatan yang terstruktur di berbagai daerah.
Berdasarkan catatan penyidik, kelompok ini diduga terlibat pencurian di Kabupaten Jember pada 21 November 2025 dengan nilai kerugian Rp319 juta, disusul Kabupaten Situbondo pada Januari 2026 (Rp10 juta), serta Kota Pasuruan pada Februari 2026 (Rp90 juta).
Ditambah dengan kejadian di Banyuwangi, akumulasi kerugian dari empat tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Timur tersebut menembus angka Rp719 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan pembagian peran yang rapi. Mereka disinyalir memantau calon korban selama kurang lebih sepekan, menyasar nasabah yang menarik uang tunai secara langsung di teller.
Salah seorang anggota bertugas berpura-pura menjadi nasabah untuk memantau situasi di dalam kantor bank. Ciri-ciri korban dan kendaraannya kemudian diinformasikan kepada eksekutor di luar. Saat kendaraan ditinggalkan, eksekutor memecahkan kaca mobil menggunakan cincin modifikasi bermata tajam atau mencongkel pintu dengan kunci leter T.
Mengarah ke Luar Negeri
Pengembangan kasus kini memasuki babak baru setelah polisi mengendus jejak aktivitas sindikat ini hingga ke mancanegara. Dokumen penyidikan mencatat dugaan keterlibatan kelompok ini pada insiden pecah kaca di kawasan Johor Bahru–Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2025 dengan kerugian diperkirakan mencapai RM100.000.
Selain itu, terdeteksi pula indikasi aksi serupa di Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, dan Johor Bahru sepanjang 6 hingga 26 Juni 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kewenangan penetapan status hukum serta taksiran resmi kerugian atas kejadian di luar negeri sepenuhnya berada di tangan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Selain AS yang telah ditahan, penyidik memetakan lima orang terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan berjenjang ke Bareskrim Polri guna memfasilitasi koordinasi dan pertukaran informasi lintas negara bersama Kepolisian Johor Bahru serta Polis Diraja Malaysia.
“Karena perkara ini mengarah pada dugaan penanganan lintas batas negara, seluruh tahapan harus mengacu pada regulasi dan mekanisme internasional yang berlaku. Kami meneruskan informasi ini secara berjenjang agar dapat ditindaklanjuti bersama instansi berwenang di negara tetangga,” terang Kapolresta Banyuwangi saat menggelar jumpa pers di Mako Polresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).
Saat ini tersangka AS dan AC telah mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi sembari penyidik merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.
Di sisi lain, korban menyampaikan rasa lega atas respons cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku. Kehilangan uang tunai tersebut sempat memukul kondisi usahanya.
“Uang itu rencananya untuk modal dagang, tentu saya sangat terpukul waktu hilang. Begitu mendapat kabar para pelaku ditangkap, saya merasa laporan betul-betul diusut. Terima kasih atas kerja keras jajaran kepolisian yang sudah mengawal keadilan bagi kami,” tuturnya.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian saat mengambil atau membawa uang tunai dalam jumlah besar melalui layanan Call Center 110. Petugas juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan barang berharga atau uang di dalam kabin mobil meski dalam keadaan terkunci. Sumber berita: (Red Kurnia)
Tidak ada komentar