KPKTIPIKOR.ID | SUKABUMI, Aliansi masyarakat dan insan pers menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari keterbukaan informasi publik terkait proyek strategis pemerintah hingga dugaan perlakuan berbeda terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam orasinya, massa menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pendampingan maupun pengawalan terhadap proyek pemerintah.
Namun, massa menilai proyek yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN maupun APBD memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi dasar mengenai proyek tersebut dinilai perlu dapat diakses publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Informasi Proyek Dibuka
Massa meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan informasi dasar mengenai proyek-proyek pemerintah yang mendapatkan pendampingan atau pengawalan.
Informasi yang diminta meliputi jenis atau nama proyek, lokasi, nilai anggaran, serta bentuk dan pihak yang melakukan pendampingan.
Menurut massa, keterbukaan informasi tersebut penting sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Mereka menegaskan, tuntutan tersebut bukan berarti meminta seluruh dokumen teknis proyek dibuka kepada publik, melainkan informasi dasar yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda terhadap Jurnalis
Selain persoalan transparansi, massa juga menyoroti dugaan perlakuan berbeda terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas konfirmasi.
Massa menilai akses informasi dan komunikasi yang terbuka diperlukan agar wartawan dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Menurut mereka, pers memiliki fungsi kontrol sosial sehingga komunikasi antara aparat penegak hukum dan media perlu dibangun secara sehat, terbuka, dan profesional.
Massa juga meminta apabila terdapat informasi yang memang dikecualikan, pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Kasi Intel Dievaluasi
Sebagai bagian dari tuntutannya, massa mendesak pimpinan Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Bahkan, massa meminta pejabat tersebut dicopot dari jabatannya karena menilai pola komunikasi dan pelayanan informasi yang mereka alami belum mencerminkan prinsip transparansi serta kemitraan yang baik dengan masyarakat dan insan pers.
Namun, tuntutan tersebut merupakan sikap dan penilaian massa aksi dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai kinerja maupun dugaan pelanggaran pejabat yang bersangkutan.
Massa berharap Kejari Kabupaten Sukabumi dapat merespons tuntutan tersebut secara terbuka serta memberikan ruang komunikasi yang lebih baik bagi masyarakat maupun insan pers.
Aksi berlangsung damai dan tertib. Massa menyatakan akan terus mengawal tuntutan keterbukaan informasi serta menempuh mekanisme yang tersedia apabila permintaan informasi publik tidak memperoleh respons sesuai ketentuan yang berlaku.
( Ismai s)
Tidak ada komentar