Sidang TPP 29 Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Bangkinang Pastikan Layanan Integrasi Gratis Dan Transparan

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Agu 2026 14:06 4 Tim investigasi nasional

BangkinangKPKtipikor.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan. Kamis (06/08/2026).

Sebanyak 29 warga binaan mengikuti sidang yang membahas usulan program integrasi, meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses evaluasi terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk memperoleh hak integrasi.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Lapas Kelas IIA Bangkinang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam pelaksanaannya, setiap usulan dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perkembangan perilaku warga binaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Hasil sidang selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pengusulan hak integrasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menegaskan bahwa seluruh layanan pengusulan hak integrasi diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Hak integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Seluruh proses pengusulannya dilakukan secara gratis. Kami mengimbau kepada warga binaan maupun keluarganya agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelancaran proses dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu,” tegas Alexander.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi resmi apabila membutuhkan penjelasan mengenai proses pengusulan hak integrasi.

Menurutnya, seluruh petugas siap memberikan informasi secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar.

Selain itu, Alexander menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Bangkinang berkomitmen memberantas segala bentuk pungutan liar.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang ataupun praktik percaloan dalam pelayanan integrasi, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Bangkinang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA