KETUA DPC LIN MUSI BANYU ASIN ANGKAT BICARA TERKAIT PENJUALAN LIMBAH PADAT BERUPA BESI OLEH PIHAK OKNUM PT.CRBC

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 06:58 6 Admin KPK

Simpang bayat- bayung Lencir Media Kpk Tipikor.id sabtu 15 Juli 2026 sudah diduga penjualan limbah padat berupa besi oleh PT. China Road and Bridge Corporation (CRBC)di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin berbuntut panjang. Pihak perusahaan melalui Humas PT. CRBC akhirnya mengakui bahwa penjualan tersebut benar dilakukan oleh oknum internal perusahaan.

 

Pengakuan itu disampaikan setelah GRIP Jaya Kab. Muba melakukan penelusuran ke lokasi proyek PT. CRBC pada pukul 07:00 wib 14 Juli 2026.Ketua PAC GRIBJAYA kecamatan bayung Lencir Muyadi mengatakan,pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan besi bekas/limbah di area proyek.

 

“Kami Dari ORMAS GRIBJAYA PAC kecamatan bayung Lencir seluruh elemen masyarakat bersama- sama langsung turun meninjau ke lokasi. Dari hasil pengecekan,memang benar ditemukan tumpukan besi dan aktivitas yang mengarah ke penjualan limbah,kata Mulyadi selaku Ketua PAC ORMAS GRIBJAYA kecamatan bayung Lencir,,

Setelah diam sesaat Ketua PAC GRIBJAYA kecamatan bayung Lencir,menjelaskan kepada salah awak media yang hadir pada saat itu,bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak humas PT. CRBC.

 

“Dari hasil konfirmasi, Humas PT.CRBC menjelaskan kepada Ketua DPC LIN musi banyu asin,bahwa limbah padat tersebut harus balik ke desa sp.bayat bukan di jual oleh oknum internal PT.CRBC,humas PT CRBC juga membenarkan bahwa penjualan limbah padat berupa besi tersebut dilakukan oleh oknum PT. CRBC.

 

“Saya selaku Ketua DPC Lembaga investigasi Negara (LIN)Muba,sangat mengapresiasi atas keterbukaannya yang disampaikan oleh Humas PT.CRBC, namun terlepas dari semua kejadian itu tidak bisa dibiarkan,harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku” tegas Ketua DPC LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA(LIN)Kabupaten musi banyu asin,

 

Awani selalu Ketua DPC LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA(LIN)kabupaten musi banyu asin angkat bicara dan menyayangkan kejadian ini penjualan limbah padat oleh oknum internal PT.CRBC

 

 

“Ini perusahaan besar dan ternama seharus nya menjadi contoh.kenapa jual limbah tidak koordinasi kepada Pemerintah setempat.Kami minta DLHK Musi Banyuasin dan APH segera turun kelokasi dan tindak tegas PT.CRBC”kata Ketua DPC Lembaga investasi Negara Muba menutup keterangan kepada awak media yang ada pada saat itu.

 

Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah wajib memiliki izin pengelolaan dan melaporkan pemanfaatannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

 

Penjualan limbah tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 104 UU 32/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar. Selain itu juga berpotensi merugikan PAD Kab. Muba dari sektor retribusi.

 

Tuntutan ORMAS GRIBJAYA dan LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA(LIN) Kabupaten Musi Banyuasin

– Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba segera melakukan pemeriksaan dan audit limbah PT. CRBC.

– . Meminta PT. CRBC menindak tegas oknum yang terlibat dan menunjukkan bukti izin penjualan limbah.

– Meminta Aparat Penegak Hukum menelusuri aliran dana hasil penjualan limbah tersebut.

 

“Kami tidak anti investasi,tetapi semua harus taat aturannya yang sesuai undang- undang jika memang ada oknum,perusahaan wajib bertanggung jawab.jangan sampai mencoreng nama baik PT. CRBC,” tutup Ketua DPC LIN MUBA

 

Sampai berita ini diterbitkan,ORMAS GRIBJAYA dan LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA masih menunggu langkah konkretnya dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Pewarta: ARWANI

tim investigasi muba

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA