PATROLI RUTIN BERBUAH HASIL, SATRESNARKOBA POLRES AGARA AMANKAN DUA TERSANGKA NARKOTIKA 

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 07:03 7 Admin KPK

ACEH TENGGARA — kpktipikor.id Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Dua orang pria yang diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara saat petugas tengah menggelar patroli rutin.

 

Kronologi Penangkapan tersebut terjadi

pada Senin (13/7/2026) siang, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas mengamankan kedua tersangka di kawasan Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas patroli terhadap gerak-gerik dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dalam kondisi tanpa kap bodi.

 

 

Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, salah satu pria terlihat tergesa-gesa membuang sebuah bungkusan plastik bening berukuran kecil ke pinggir jalan. Petugas yang sigap langsung mengamankan kedua pengendara dan melakukan penyisiran di lokasi pembuangan barang bukti.

 

Setelah diperiksa secara saksama identitas terduga dan barang bukti dari plastik bening yang sempat dibuang tersebut, berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

 

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, kedua pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial:

C (37), seorang warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam dan

A (38), seorang warga Desa Batu Mbulan I, Kecamatan Babussalam.

 

Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka C mengakui secara terbuka bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu baru saja ia beli dan rencananya akan dikonsumsi bersama rekannya, A.

 

Selain menyita paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa kap bodi sebagai barang bukti penunjang kasus.

 

Himbauan dari Kepolisian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari strategi preventif dan represif kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui patroli rutin terbukti efektif memetakan sekaligus menindak potensi tindak pidana secara cepat.

 

 

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Keduanya tengah menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Satresnarkoba guna mengungkap asal-usul pasokan barang haram tersebut sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Pihak Polres Aceh Tenggara juga kembali mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika.

 

SALAM PRESISI POLRI..

Kabiro kpktipikor.id LIKAPRI SELIAN

Editor: Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA