Teluk Kuantan – KPKtipikor.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan razia blok dan kamar hunian warga binaan pada Senin (06/07/2026) mulai pukul 08.10 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) bersama anggota Jaga Bravo sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pola Pengamanan Lapas dan Rutan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Narapidana dan Tahanan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics), serta tindak lanjut atas perintah lisan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau untuk melaksanakan razia serentak di seluruh UPT.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan pada kamar hunian nomor 01, 03, dan 05 dengan sasaran barang-barang terlarang, seperti telepon genggam, narkotika, benda tajam, serta sambungan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang di kamar hunian yang menjadi sasaran razia.
Dengan demikian, hasil penggeledahan dinyatakan nihil.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Apabila ditemukan barang terlarang pada razia berikutnya, seluruh barang hasil sitaan akan diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, pelaksanaan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
#lapastelukkuantan
#pelayananprima
#PemasyarakatanPastiBermanfaat
#razia
#kemenimipas
Editor : Ayu Amelia
Tidak ada komentar