ABPEDNAS Desak Pemkab Nias Selatan Segera Realisasikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD, Soroti Kepastian Hukum hingga Kesejahteraan Anggota

waktu baca 4 menit
Jumat, 7 Agu 2026 09:27 84 Korwil Nias

Nias Selatan – kpktipikor.id Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nias Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan agar segera merealisasikan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Desakan tersebut disampaikan langsung Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Nias Selatan, Sumangeli Mendrofa, SE., SH., MM., saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diterima Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., CGCAE, di ruang kerja Sekretaris Daerah, Jalan Arah Sorake KM 5, Telukdalam, Selasa (4/8/2026).

Dalam pertemuan itu, ABPEDNAS menegaskan bahwa implementasi Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 76 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, harus segera diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan anggota BPD yang masih aktif menjadi delapan tahun.

Menurut Sumangeli Mendrofa, kepastian hukum menjadi hal mendesak agar tidak terjadi ketidakjelasan status masa bakti anggota BPD yang saat ini masih menjalankan tugas di desa masing-masing.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan taat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pengukuhan kembali dan penerbitan SK anggota BPD yang masih aktif sangat diperlukan agar kepastian hukum mengenai perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun benar-benar terlaksana,” tegas Sumangeli, yang juga menjabat Ketua BPD Desa Hilinamazihono, Kecamatan O’o’u.

Tidak Hanya Soal Masa Jabatan
Dalam audiensi tersebut, ABPEDNAS juga mengangkat sejumlah persoalan strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Salah satu poin utama adalah perlunya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengenai BPD.
Menurut ABPEDNAS, regulasi yang selama ini menjadi acuan sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan peraturan terbaru.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti persoalan kesejahteraan anggota BPD.
Besaran tunjangan yang diterima saat ini dinilai belum mencerminkan kondisi ekonomi terkini karena masih mengacu pada ketentuan lama, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

ABPEDNAS bahkan membandingkan bahwa dalam sejumlah kondisi, honorarium staf desa justru lebih besar dibandingkan tunjangan anggota BPD, meskipun keberadaan BPD merupakan lembaga desa yang dibentuk melalui keputusan Bupati dan memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam bidang legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

“Kami memahami adanya efisiensi anggaran. Namun kondisi ekonomi sekarang sudah jauh berubah. Sangat disayangkan apabila anggota BPD yang diangkat melalui SK Bupati justru menerima tunjangan lebih kecil dibandingkan perangkat yang diangkat melalui keputusan kepala desa,” ujar Sumangeli.

Usulkan Penguatan Kapasitas BPD
Selain aspek regulasi dan kesejahteraan, ABPEDNAS juga meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota BPD melalui pelatihan maupun bimbingan teknis (Bimtek) secara berkala.

Menurut organisasi tersebut, peningkatan kompetensi diperlukan agar anggota BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, menyerap aspirasi masyarakat, serta membahas dan menyepakati Peraturan Desa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkab Nias Selatan Berjanji Menindaklanjuti
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, menyatakan pemerintah daerah mendukung seluruh aspirasi yang disampaikan DPC ABPEDNAS.

Ia menjelaskan bahwa khusus mengenai perpanjangan masa jabatan anggota BPD, pemerintah telah memberikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan agar segera menindaklanjuti proses realisasinya.

Namun demikian, Amsarno menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota BPD yang masih memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Anggota yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat akan digantikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait usulan kenaikan tunjangan anggota BPD, menurutnya, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Bupati Nias Selatan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.

Dampak Bagi Tata Kelola Desa
Dorongan ABPEDNAS dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang telah mengalami perubahan.

Realisasi perpanjangan masa jabatan BPD tidak hanya menyangkut kepastian administrasi, tetapi juga berpotensi memberikan stabilitas kelembagaan di tingkat desa.
Di sisi lain, penyusunan regulasi baru, peningkatan kapasitas, serta evaluasi kesejahteraan anggota BPD dinilai dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih efektif.

Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Nias Selatan, yakni Tobias Duha, SH., S.Kom., M.Kom. selaku Sekretaris, Tomaziduhu Baene sebagai Wakil Sekretaris, Efori Giawa, S.Kep., Abdul Rahman, dan Elvianus Wau.
(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA