Panitia Tegaskan Setoran PAD Sudah Diserahkan kepada Petugas Pemungut Daerah, Bantah Tudingan Dana Belum Disetorkan

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 13:50 44 Admin KPK

Panitia Tegaskan Setoran PAD Sudah Diserahkan kepada Petugas Pemungut Daerah, Bantah Tudingan Dana Belum Disetorkan

KPKTipikor I SERBALAWAN – Panitia penyelenggara Pasar Malam yang berlangsung di Lapangan Bola Kaki Dobana, Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang menyebut kontribusi pemakaian lapangan belum disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Penanggung Jawab kegiatan bersama unsur panitia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran PAD telah dilaksanakan sesuai hasil komunikasi dan kesepakatan dengan pihak terkait di lingkungan pendapatan daerah.

Menurut keterangan panitia, dana yang menjadi kewajiban PAD telah diserahkan kepada petugas pemungut PAD daerah yang berwenang. Oleh karena itu, panitia mempertanyakan dasar pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah tidak ada setoran yang dilakukan.

“Kami telah memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab panitia. Setoran PAD sudah disampaikan kepada pemungut PAD daerah sesuai mekanisme yang disepakati. Jika kemudian terdapat persoalan administrasi atau pencatatan setelah penyerahan tersebut, tentu perlu ditelusuri pada pihak yang menerima dan mengelola setoran, bukan langsung menyimpulkan bahwa panitia tidak menyetorkan PAD,” ujar pihak panitia.

Panitia juga menyayangkan munculnya narasi yang mengaitkan sejumlah pihak dengan dugaan penerimaan dana tanpa didukung bukti yang jelas dan terverifikasi.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya alokasi dana tertentu kepada Camat Dolok Batu Nanggar maupun biaya “urus sana sini”, panitia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan pernyataan sepihak narasumber dan bukan berasal dari keterangan resmi panitia.

“Kami meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana kegiatan didasarkan pada dokumen, bukti transaksi, dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul opini yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelas panitia.

Sementara itu, Leston yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghindari konfirmasi media. Menurutnya, telepon seluler yang digunakan selalu aktif selama 24 jam dan dapat dihubungi kapan saja.

“Nomor telepon saya selalu aktif. Jika ada konfirmasi yang belum terjawab pada waktu tertentu, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa saya menghindari klarifikasi. Saya siap memberikan penjelasan kapan pun diperlukan,” ujar Leston. Sabtu ( 6/6/2026 )

Ia juga menegaskan bahwa terkait PAD, panitia telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan dana kepada pemungut PAD daerah.

“Untuk PAD sudah disetorkan kepada pemungut PAD daerah. Jadi di mana letak kesalahan panitia jika kewajiban tersebut sudah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku?” tegasnya.

Panitia berharap pemberitaan selanjutnya dapat mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pasar Malam di Lapangan Dobana Serbalawan.

Selain itu, panitia menyatakan siap menunjukkan dokumen dan bukti pendukung terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran PAD kepada pihak berwenang apabila diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya. (I)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA