PT.Munte waniq Jaya Perkasa yang mempunyai Ijin masuk wilayah
kampung Rikong kec Siluq ngurai sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2018 (IUP).
KUTAI BARAT, KPK Tipikor.id Kontraktor PT.Munte Waniq Jaya Perkasa telah melakukan pengusuran Lahan atau lokasi masyarakat Kampung Rikong Tampa seijin dengan pemiliknya ,namun parah nya lagi semua tanaman masyarakat didalam Lokasi lahan terdapat tanaman sawit, Karet da tanaman Lain buah2 Han ngak di bayar ganti rugi tanamanya..
Ditahun 2014-2015 sudah ada membebas kan lahan lokasi dan membuka kan LC. Lencirliring kurang lebih 200 Hektar dalam wilayah kampung Rikong dan tidak ditanami oleh PT.MUNTE WANiQ JAYA PERKASA Sawit sampai dengan hari ini. Jadi menurut kami masyarakat Kampung Rikong Perusahaan tersebut menalantar lahan masyarakat kampung harus diberikan sansi, kalau perlu ijin dicabut. Dan lahan yg +, lebih 200 ha. Milik masyarakat Kampung harus dikembalikan kepada pemilik nya.
Mohon dirilis berita sy AN. Robinalto Trksh.🙏🙏
Tidak ada komentar