TUNGGAKKAN PBJT ATAS JASA PERHOTELAN, PEMDA INHIL LAKUKAN PENERTIBAN.

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 17:08 6 Admin KPK

TUNGGAKKAN PBJT ATAS JASA PERHOTELAN, PEMDA INHIL LAKUKAN PENERTIBAN.

 

Indragiri Hilir, kpktipikor.id – Selasa 02 Juni 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan tindakan persuasif terhadap pelaku usaha Jasa Perhotelan se-Kecamatan Tembilahan, yang belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan dan membayar pajak atas Jasa Perhotelan sampai dengan masa pajak Bulan Mei tahun 2026 ini.

Tindakan persuasif yang telah dilakukan antara lain adalah dengan menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan masa pajaknya; panggilan berupa undangan terhadap pelaku usaha jasa perhotelan yang memiliki tunggakkan pajak daerah.

 

Kepala Bapenda Tembilahan Efrizon, S.IP, M.Ec. Dev, menjelaskan petugas melakukan tindakan penertiban secara persuasif dengan menyampaikan secara langsung surat pemberitahuan SPTPD atas masa pajak yang belum dilaporkan dan dilakukan pembayaran pajaknya, disamping mengundang pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Inhil (PHRI) untuk menyampaikan bahwa masih terdapat usaha jasa perhotelan yang memiliki tunggakkan PBJT atas jasa perhotelan.

 

“Kami mengundang ketua pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Kabupaten Indragiri Hilir, H. Haris, pemilik Hotel 3 Putri, karena tunggakkan pajak para pelaku usaha atas jasa perhotelan lumayan besar”, ujarnya, dikutip pada Jum’at (29 Mei 2026).

 

Efrizon menjelaskan tidak sedikit para pelaku usaha jasa perhotelan menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir ini, dengan nilai tunggakkan pajak yang cukup fantastis.

 

Dia mengatakan bahwa Bapenda telah melayangkan teguran kepada pelaku usaha jasa perhotelan yang bersangkutan. Melalui surat tersebut, Bapenda mengingatkan tunggakan masa pajak yang belum dilaporkan dan dibayarkan pajaknya, serta meminta para pelaku usaha atas jasa perhotelan yang bersangkutan untuk segera melaporkan dan melunasi tunggakkan pajaknya.

 

Namun dua tindakan persuasif yang telah dilakukan oleh Bapenda, belum ada respon positif dari pelaku usaha atas jasa perhotelan untuk melakukan penyelesaian atas tunggakan pajaknya.

 

Untuk itu Bapenda dirasa perlu melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha atas jasa perhotelan yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Tindakan tegas yang dimaksud bisa berupa penutupan sementara usaha, bahkan bisa berupa rekomendasi pencabutan ijin usahanya atau penutupan usaha secara permanen.

Di lansir KPK TIPIKOR Kabiro Inhil (Heriansyah).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA